Peristiwa

Galih F Qurbany Minta Penegak Hukum Segera Proses Kades Simpang

adminsigiku.com
×

Galih F Qurbany Minta Penegak Hukum Segera Proses Kades Simpang

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Berawal dari kasus pemecatan Sekertaris dan Bendahara Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut yang dianggap bertentangan dengan Perbup no 49 tahun 2017 yang dilakukan oleh Kepala Desa Simpang, berbuntut pada kekecewaan hingga memicu keinginan masyarakat untuk melengserkan Kades Simpang.

“Bupati dalam hal ini Dinas Pemerintahan Desa dan penegak hukum harus cepat tanggap melakukan penanganan dan jangan dianggap remeh,” ucap Dir.Pusat Analisa Kebijakan dan Informasi Strategis (PAKIS) sekaligus Simpatisan Gerakan Anak Sunda (GAS), Galih F Qurbany.

Kata dia, ini semua harus menjadi sorotan dan pencermatan bersama, betapa persoalan dari tingkat paling bawah hingga tingkat atas, di Garut khususnya, begitu banyak yang harus segera dibenahi dengan serius dan cepat, tandasnya pada Koran Sinar Pagi, Jumat (19/10/18).

Agar tidak berlarut larut dan terjadi efisiensi pengelolaan pemerintahan Desa Simpang, Galih berharap aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan penyimpangan ADD (anggaran dana desa) tahun 2017 atas proyek TPT dan jalan lingkungan senilai Rp.46 juta yang dianggap fiktif.

“Jika data dan fakta yang disampaikan oleh masyarakat Desa Simpang sudah cukup menjadi alat bukti, maka Kepolisian dan Kejaksaan harus segera melakukan langkah hukum berupa pemanggilan, pemeriksaan bahkan penahanan,” paparnya.

Menurutnya, Jika tidak ada tindakan cepat maka terjadi delegetimasi bagi pemerintahan yang lebih tinggi dan akan mengganggu kondusivitas masarakat dan pemerintahan Desa Simpang, apalagi jika lamban, tidak mustahil kemarahan masyarakat akan memuncak dan berujung pada tidakan anarkis yang tentu sangat tidak kita harapkan.

Saat ini, dirinya mengaku telah mendengar mulai ada aksi bakar ban yang dilakukan warga dalam menyelenggarakan opening ceremoni aksi gugatannya.

Pihak BPK, Inspektorat, Tipikor Kepolisian dan kejaksaan harus secara bersama dan bekerja sama membereskan persolan yang tengah viral ini, dan titik persoalannya ada pada ketidakpercayaan publik atas kepala desa yang diduga melakukan penggelapan dan korupsi atas ADD dan DD.

“Apalagi akan di blokirnya anggaran desa oleh Dinas Pemdes maka sudah pasti akan menghambat proses pembangunan dan tidak kondusif lagi,” lanjut Galih.

Namun begitu, dengan berharap penuh, semoga pembangun dan proses pemrintahan akan terus berjalan dengan baik dan masyarakat sabar menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh penegak hukum.

“Ya kita percayakan pada penegak hukum untuk secepatnya melakukan tindakan hokum agar cepat selesai dan kondusifitas kehidupan pemerintahan dan masyarakat desa simpang bisa berjalan kembali,” pungkasnya.