Pengadilan Agama Kayu Agung Eksekusi Harta Besama di Tanjung Raja Timur

0

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Eko Ananta (53) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Diknas Kabupaten OKI selaku tergugat harus rela hartanya dieksekusi oleh pihak juru sita dari Pengadilan Agama Kayu Agung yang telah mengabulkan permintaan pihak penggugat Susilawati (47) yang merupakan Istri sah dari Eko (tergugat).

Eksekusi dilakukan oleh Panitera bersama dengan juru sita Pengadilan Agama Kayu Agung, atas perintah Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung, M.Iksan yanh diperkuat dengan keputusan Ketua Pengadilan Agama Propinsi Sumatera Selatan.

Menurut Dra.Hodija, Panitera Pengadilan Agama Kayu Agung, eksekusi dilakukan sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama Kayu Agung yang telah mengabulkan pihak penggugat, melaui juru sita.

“Ini merupakan cara pembagian harta bersama, sehingga harus dilakukan eksekusi, kalau tidak bisa – bisa kami ditegur oleh Mahkamah Agung,” ujarnya, seraya berharap pihak kedua bisa legowo menerima keputusan ini.

Diungkapkan, sesuai dengan surat keputusan PA Kayu Agung, yang di eksekusi berupa satu bidang tanah di Kelurahan Tanjung Raja Timur, kemudian satu bidang tanah lik IV di Keluaran Tanjung Raja Timur dan satu bidang tanah di Kampung Rambutan Keluaran Tanjung Raja Timur serta 1 (satu) unit rumah berukuran 7 × 16 m.

Sementara menurut keterangan Nurhasanah saudara kandung dari Susilawati (penggugat), dalam hal ini disebut sebagai pihak kesatu, harta bersama yang digugat saudaranya tersebut berupa 1 (satu) unit rumah dan sebidang tanah yang terletak di Kampung Rambutan, Kelurahan Tanjung Raja Timur, sebidang tanah lk IV, Serta lingkungan lain semua di Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja.

Dia mengungkapkan, Susi meninggalkan suaminya Eko dan 3 (tiga) orang anaknya, Adesti Anandita Putri yang kini tengah kuliah di Unsri Semester 7, kemudian anak kedua Prastiwi, juga tengah kuliah di universitas yang sama dengan kakak pertamanya dan anak ketiga bernama Andrian Ananta, Kelas 2 SMPN 1 Tanjung Raja, sudah berjalan 5 (lima) tahun, dan menikah lagi dengan laki – laki lain bernama Edi Supardi tanpa sepengetahuan suami sahnya dan sekarang meminta bagian harta gono – gini dari suami yang ditinggalkannya tersebut.