Pewarta : Liputan Khusus.
Koran SINARPAGI, Cimahi, – Kasus yang menyeret mantan Walikota Cimahi DR. Ir.H.M. Itoc Tochija, MM terkait penyalahgunaan APBD tahun 2006/ 2007 kembali di gelar di kantor Kejaksaan Negeri Cimahi. Jl. Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (17/01/2019).
Menurut penyidik kejari, dalam pemeriksaan telah dilakukan serah tersangka dan barang bukti atas nama DR. Ir. H. M. Itoc Tochija, MM. (66 Thn) dari hasil penyidikan kejaksaan negeri Kota Cimahi.
Penyidik Kejari, mengatakan, Itoc telah terseret kasus penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi TA 2006 dan 2007 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa dalam pembangunan pasar raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi.
“Dia telah melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, UU no: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan diperbaharui dengan UU no: 20 tahun 2001/ pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata penyidik.

Sementara itu, Harjo, SH Kepala Kejari Cimahi, menegaskan pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai prosedur.
“Tersangka telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 37.487.065.273,00.” katanya.
Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahan oleh jaksa penuntut pada Kejari Cimahi karena tersangka masih berstatus tahanan KPK.
“Saat ini, tersangka memang berstatus tahanan, untuk itu kita kembalikan lagi ke LP Sukamiskin,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Rama Eka, SH, mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka hanya untuk melengkapi berkas untuk selanjutnya disidangkan.
“Secara yuridis, barang bukti sudah lengkap dan sudah memenuhi kriteria, maka berkas tersangka siap untuk diajukan ke dalam sidang,” kata eka saat dikonfirmasi KSP lewat telpon selulernya. Kamis (17/01/2018).
Dari hasil informasi yang dihimpun media Koran SINARPAGI, Penyidik Kejari telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, berupa uang senilai Rp. 5.250.000.000,- dan sebidang tanah seluas 24.790 M2 yang terletak di Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi.***
