Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Pegiat anti korupsi Madun Haryadi, Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN – RI) meyakini laporan masyarakat terkait Surat Edaran Sekda Sumedang, HS, tentang bantuan makan minum untuk Pol PP beberapa waktu lalu kini sedang disikapi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Keterangan itu mencuat saat Madun hadir dalam deklarasi GPHN – RI untuk mendukung pasangan Capres 01 Jokowidodo – Ma’ruf Amin di Pasar Sandang Sumedang, Sabtu, (13/04/19).
Dikatakan Madun, kini bukti – bukti sudah masuk Kejati dan dalam waktu dekat tindak lanjut penyikapan kasus itu akan segera bergulir.
“Setelah Pilpres (17/04/19 – red) akan ada tindak lanjut, kita pantau saja”, ucap nya.
Dikatakan Madun, Surat Edaran yang baru pertama kali ia temukan selama sepuluh tahun aktif di lingkungan anti korupsi, dinilainya tak wajar,
“Surat edaran itu kental sekali dengan indikasi pungli, jelas itu tak mesti terjadi dari seorang pejabat negara,”, tandasnya.













