Eksekutif Dan Legeslatif, Lakukan Uji Publik Raperda (RTRW) Kota Batu

0

Foto:kanan,Narasumber Uji Publik Perda (RTRW) dari ITN Malang DR.Ibnu Sasongko

Pewarta : HI

Koran Sinar Pagi, BATU,- Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2019 – 2039 digelar di Hotel Aster Kota Batu,Selasa ( 27/8/19) dimulai pukul,14.00, hingga 18.00.WIB. Peserta uji publik rencana revisi Raperda (RTRW)itu dihadiri semua ketiga Kecamatan, Batu, Junrejo,Bumiaji, serta pemerintah Desa dan Kelurahan se kota Batu.

Gelaran Uji publik Perda (RTRW) 2019 dihadiri pula ketua Pansus dari DPRD Batu, Saikhul Anam, dan dua anggota lainya, dihadirkan pula Konsultan tim ahli Program Perencanaan Tata Ruang Wilayah dari ITN Malang,Dr Ibnu Sasongko. Tidak lepas pula, hadir Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat,Tokoh Agama, Pemangku Adat, LSM, Eksekutif maupun ormas lainya yang turut bagian dari program kerja Bappeda kota Batu.

Menindaklanjuti proses revisi perda RTRW kota Batu tahun 2019-2039, menurut sudut pandang semua komisi A,B,dan C terbentuknya Pansus sebagai ketua Khoirul Anam. Dia mengtakan,” perda RTRW kota Batu sudah waktunya untuk dilakukan perubahan biarpun tidak harus volume besar.

Berdasarkan dinamika perkembangan penduduk, berdasarkan analisa dari Badan Pusat Stastistik(BPS) pada tahun 2039 nanti, penduduk kota Batu bisa mencapai angka 286 ribu lebih,”beber Shaikul Anam. Dari dasar dasar inilah, perda RTRW Batu yang sudah dilakukan peninjauanya sejak tahun 2016 dan tahun 2017 juga sudah dilakukan review, memasuki tahun 2018 sudah dalam kajian-kajian, dan menghasilkan draf raperda yang cukup sebagai dasar untuk uji publik,”jelas Politisi Demokrat itu.

Maka ditambahkan lagi, pemerintah daerah maupun legeslatif, wajib dan harus mengakumudir layak dan tidaknya revisi perda RTRW Batu sebagai penguat kebijakan dasar-dasar hukum administrasi,untuk proses pembangunan atau sektor lainya di kota Batu sebagai sentral Kota Pariwisata Nasional yang berbasis pertanian.

Dan jika, tahapan-tahapan dan kajian raperda RTRW itu sudah ada jawaban dari proses uji publik, maka selanjutnya akan dilempar pada pemerintah Provinsi agar penguatnya disetujui pula oleh kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pusat, agar raperda RTRW kota Batu 2019 bisa dilakukan perubahan sesuai dinamika masyarkat dan kota Batu pada kondisi saat ini,”pungkas Anam.

Disisi lain, narasumber tim ahli dari ITN Malang DR. Ibnu Sasongko,sebagai dosen bidang perencanaan kota dan wilayah. Dia memaparkan, untuk raperda RTRW Batu,menurut sudut pandangnya, wajib dan harus dilakukan perubahan pada titik tertentu. Alasanya, bahwa, sesuai dinamika kota Batu terus mengalami kemajuan yang pesat.

Maka menurut Ibnu Sasongko, dari dampak-dampak itulah,pelaksanaan uji materi maupun uji publik raperda RTRW harus benar dilakukan sesuai teknis serta mekanisme yang ada pada saat ini. Karena dengan sudah ada infrastruktur jalan Tol Malang-Pandaan yang baru diresmikan penggunaanya, menjadi bagian terdorongnya laju oerkembangan perekonomian dan dunia bisnis lainya di wilayah Kab.Malang,Kita Malang dan Kota Batu.

Dari dampak dinamika yang ada ini,papar,”Ibnu Sasongko, mau tidak mau kota Batu sebagai jujugan kota Pariwisata, mengalami dampak perkembangan perekonomian yang sangat pesat selama sepuluh tahun berjalan ini. Maka wajar dan harus, proses raperda RTRW kota Batu, untuk dilakukan perubahan sesuai wilayah yang menjadi sentral bisnis maupun pusat regulasinya ekonomi yang ada di kota Batu.

Ditambahkan lagi,oleh Ibnu Sasongko, dasar dan faktor raperda RTRW Batu ini sifatnya bukan formatur, melainkan sangat lunak untuk dijadikan dasar refrensi perubahan,”tuturnya. Karena perlu diketahui pula kota Batu sebagai wilayah hulu sungai das Brantas,wilayah pegunungan,dan basis pertanian, maka revisi raperda RTRW 2019 ini, dilaksanakan kajianya maupun review sejak tahun 2016.

Foto: kiri,Ketua Pansus DPRD Batu,Saikhul Anam & Kadis DPMTSP Batu, Bambang Kuncoro

Untuk menginjak tahun 2019 ini, akan ada keselarasan dan kesepahaman untuk raperda RTRW kota Batu yang sudah waktunya untuk direvisi. Karena jika eksekutif dan Legeslatif Batu, sudah melakukan tahapan draf raperda pada awal tahun 2016.

Dan jika pengajuan revisi raperda RTRW hingga 2019 tidak bisa disyahkan, maka Kota Batu akan mengalami terus mundur dan melakukan kajian ulang kembali pada tahap awal prosesnya. Faktor ini uji publik bertujuan agar pemerintah dan masyarakat serta lembaga apapun, agar bisa sama-sama memahami dinamika kota Batu dewasa ini, “bebernya