Ragam

Nadiem Wadahi Anak Guru Di PPDB

adminsigiku.com
×

Nadiem Wadahi Anak Guru Di PPDB

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)

Nadiem kembali membuat novelty terkait regulasi PPDB. Ada beberapa revisi terkait PPDB dari Mendikbud sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018. Kini Nadiem mengeluarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019. Artinya Permendikbud No 51 Tahun 2018 versi Muhadjir Effendy tak berlaku lagi.

Permendikbd No 44 Tahun 2019 mulai dari formasi hingga jalur PPDB ada perubahan yang lebih baik. Mendikbud Muhadjir Effendy sebelumnya lebih menekankan zonasi pada PPDB. Bahkan awalnya dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018, Muhadjir Effendy menghendaki lebih dari 90 persen zonasi untuk jalur PPDB.

Kini Nadiem Makarim melakukan revisi dan melorotkan jalur zonasi menjadi paling sedikit 50 persen. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Jalur perpindahan orangtua paling banyak 5 persen. Jalur prestasi paling sedikit 30 persen dan bahkan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua dapat dialirkan pada jalur prestasi. Nadiem nampaknya sangat menghormati “kemerdekaan” memilih sekolah bagi anak berprestasi.

Ada satu hal paling menarik dari PPDB tahun 2019 kali ini adalah “lompatan” Nadiem terkait putra-putri guru. Ia Nampak berbeda dengan Muhadjir Effendi yang sebelumnya “mengabaikan” putra-putri guru. Padahal dalam UURI no 14 Tahun 2005 sudah jelas diamanahkan undang-undang terkait maslahat tambahan hak pendidikan putra-putri guru. Pasal 19 ayat (1) berbunyi ”kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.”

Nadiem nampaknya memahami amanah undang-undang di atas. Setidaknya, ma’af lebay Nadiem membaca sejumlah tulisan Saya terkait pentingnya afirmasi bagi putra-putri guru dalam PPDB. Mengapa? Karena itu amanah undang-undang. Undang-undang kedudukannya di atas Peraturan Pemerintah, Permendikbud, Pergub, Perwalbub/Perwalkot. Sekali lagi ini amanah! Kalau tidak mau menghargai putra-putri guru revisi atau ganti undang-undangnya. Selama belum diganti, hukumnya wajib mengafirmasi putra-putri guru dalam setiap PPDB.

Sejumlah tulisan sudah saya buat di media cetak dan media sosial terkait diskriminasi pada putra-putri guru. Bahkan dalam PP 19 tahun 2017 Tentang Guru yang mengubah PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru telah “melenyapkan” maslahat tambahan terkait hak putra-putri guru. Ini menurut Saya dan mungkin menurut Rhoma Irama bisa masuk kategori “terlalu”. Putra-putri guru harus diselamatkan pendidikannya. Mengapa? Karena orangtuanya sudah mengahbiskan umur dan waktu dalam dimensi Pendidikan.

Nadiem nampaknya memahami kebathinan para guru. Plus memahami amanah UURI No 14 Tahun 2005 dan amanah PP No 74 Tahun 2008 terkait putra-putri guru. Dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 termasuk Permendikbud perdana Nadiem putra-putri guru “diselamatakan”. Buktinya dalam pasal 19 ayat (2) berbunyi sangat afirmatif yakni, “Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.” Nadiem memberikan “kode keras” pada pemerintah daerah, panitia PPDB bahwa putra-putri guru punya hak diterima di jalur PPDB tahun 2019.

Biasanya jalur perpindahan orangtua rata-rata hanya 1 persen. Artinya prediksi jalur bagi putra-putri guru dalam PPDB sekitar 4 persen. Ini bukan pengistimewaan putra-putri guru! Justru jalur keadilan bagi putra-putri guru. Anak didik pindah mengikuti tugas orangtua saja dapat kemudahan 5 persen dalam PPDB. Padahal orangtua mereka bekerja dalam bidang non pendidikan. Mengapa putra-putri guru yang orangtuanya seumur hidupnya bekerja dalam dunia pendidikan diabaikan? Inilah yang disebut diskriminasi.

Padahal dasar dari PPDB tertuang dalam pasal 2 Permendikbud No 44 Tahun 2019 bersifat : a) nondiskriminatif, b) objektif, c) transparan, d) akuntabel, dan e) berkeadilan. Sahabat pembaca Saya punya pengalaman menarik tahun 2016. Seorang guru punya beberapa anak yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Ia Ibu guru honorer berdedikasi dan berkinerja baik. Namun Ia kesulitan menyekolahkan putra-putrinya karena jalur di PPDB tidak membuka peluang bagi anaknya.

Ia sangat keberatan bila anaknya masuk di sekolah swasta karena mahal. Ia hanya guru honorer di sekolah SD. Ia berkeinginan menyekolahkan anaknya di SMKN agar suatu saat cepat kerja. Ia kesulitan masuk. Namun sejumlah anak pejabat dan pengusah mudah masuk karena relasi dan kekuatan finansial. Berkat bantuan PGRI yang berdasar pada UURI No 14 Tahun 2015 maka Ia berhasil diperjuangkan. Kini Sang Ibu Guru Honorer itu sudah tiada. Beliau wafat karena sakit. Semoga diskriminasi pada siapapun di negeri ini tidak terjadi.

Terima kasih Sang Bintang Milenial Nadiem Makarim. Anda bukan berasal dari pendidik tapi memahami aspirasi dan kebathinan kami para guru. Permendikbud No 44 Tahun 2019 menurut Saya lebih baik dari Permendikbud No 51 Tahun 2018 buah tangan dari Pak Muhadjir Effendy.

Semoga setiap regulasi revisi dan regulasi baru dalam dunia pendidikan benar-benar berpihak pada rakyat dan proporsional menempatkan kemanusiaan dan keadilan. Negara ini milik rakyat, kedaulatan milik rakyat. Wajar bila setiap regulasi itu memihak rakyat bukan memihak kaum elite.