Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- YA, satu diantara Tokmas Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, berencana akan melaporkan hasil temuan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2018/2019 ke pihak Kepolisian dan kejaksaan, pasalnya diduga penerapannya diragukan khususnya di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Kepada Tim Liputan khusus KSP, YA , Minggu (9/02/) , di kediamannya mengatakan, pihak Inspektorat Kabupaten Bandung seolah sangat tuli dan buta atau sudah terjadi kolabrasi dengan pihak pihak terkait, atau bisa jadi pihak Inspektorat di kelabui oleh oknum pendamping Desa, hingga hasil laporan yang diberikan sudah sesuai SOP. Padahal fakta di lapangan jauh dari apa yang diharapakan. Diketahui pihak Inspektorat sering melakukan pemeriksaan, akan tetapi kenapa tidak ada temuan, sedangkan sejumlah penerapan Dana Desa Tahap 3 di wilayah Kecamatan Cimaung diduga kegiatannya diragukan, bahkan yang lebih dari itu proyek Dana Desa Tahap 3 baru dilaksanakan pada awal bulan januari 2020, hingga mangkrak. Seharusnya tanggal 31 Desember 2019 seharusnya sudah selesai. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana hasil pelaporan dan LPJ yang dibuat untuk dilaporkan ke pihak DPMPD, sedangkan pekerjaan yang sudah direncanakan tidak tepat waktu, “paparnya.
Masih menurut YA, “Wajar bila kami menduga para Kepala Desa ada main dengan pendamping Dana Desa Kecamatan dan tim Monev, atau mungkin dengan instansi terkait/Dinas lainnya agar sejumlah kegiatan di wilayah Kecamatan Cimaung seolah berjalan mulus dan lancar tanpa ada hambatan,” papar YA lagi.
Jawaban Kepala Desa, adanya pilkades serentak hinga penerpana Dana Desa Tahap tiga diterpakan pada awal bulan januari 2020, bukanlah alasan yang logis, justru meninbulkan pertanyaan berikutnya, apakah kegiatan pelaksanaannya mendapat persetujan Dari Camat selaku pembina dan pengawasan di wilayah?
Labih lanjut menurut YA,”Kami sudah menerima laporan baik tetulis dan lisan dari beberapa warga, serta sudah melengkapi berkas yang diajukan masyarakat lainnya. “Intinya, ada kecenderungan masyarakat tidak lagi percaya dan akan mempertanyakan soal penerapan Dana Desa Tahap 3 yang dinilai fiktif.
YA, akan meminta Kepada Kepala Insepektorat Kabupaten Bandung juga Tipikor Polda Jabar maupun BPK Provinsi Jabar agar segera turun tangan terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Cimaung yang mencakup 10 Desa, diduga telah melanggar Undang Undang Desa dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 KUHP.
Pada kesempatan itu juga YA menyayarakan bahwa, hal senada disampaikan tokoh masyarakat Desa Warjabakti, bahwa warganya juga menilai, adanya bukti pembangunan yang mangkrak dan penerapan Dana Desa Tahap 2 ke Tahap 3. Hal ini terlihat jelas dalam Batu Prasasti, dijelaskan nama kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 2, di Kp Cipatra Rw 06 Desa Warjabakti, dengan Sumber anggaran Rp 250 juta untuk Dua kegiatan Pembangunan, Pembangun dengan metode pemadatan Jalan Usaha Tani dengan pagu anggarann Rp 100 juta dan pembangunan TPT dengan pagu Anggaran Rp 150 juta, dua kegiatan dilaksanakan pada awal bulan januari 2020, yang lebih heran dan membuat warga penasaran hingga timbul pertanyaan, dimana Dana Desa Tahap 3 di terapkannya?
Dari Informasi yang dihimpun, ternyata tidak hanya di wilayah Kecamatan Cimaung saja penerapan Dana desa di awal bulan Januari Tahun 2020. Dari hasil investigasi, di Kecamatan Rancabali Desa Sukaresmi, lokasi di Kampung Cibadak juga terdapat peningkatan jalan Rabat Beton, Kami menduga sudah sangat tidak transparansi Kades dalam mengelola dana desa tersebut dan akan menimbulkan rasa tidak kepercayaan dan pada akhirnya nanti bumerang akan menjadi pemicu protes warga. Jelas YA,
Masih Kata YA, begitu juga menjadi sorotan kami pembagunan peningkatan Jalan Rabat beton yang ada di RW 013 Desa Jagabaya, yang patut kita pertanyakan apa alasan mereka, penerapan Dana Desa di awal bulan Januari, tahun 2020 baru dilaksanakan, tidak salah jika muncul dugaan sama dengan Desa yang lainya, atau bahkan belum ada realisasi Dana desa tahun 2019 tahap 2 dan 3 dan bulan Januari 2020 Dana Desa belum ada yang turun baik dari Pemerintahan Pusat maupun Daerah, lalu dari mana asal sumber dana mereka melaksanakan kegiatan pembangunan, kalau bukan Dana Desa tahap 3.
Sama halnya dengan laporan yang YA terima soal peningkatan jalan Rabat Beton di salah satu Desa wilayah kecamatan Pangalengan (masih dalam penelusuran bukti lapangan) sebagai contoh didapatnya laporan temuan kegiatan yang dilaksanakan sama persis di Bulan Januari 2020 yang bersumber dari Dana Desa, lalu dimana pendamping Dana Desa dan Ti Monev Kecamatan Dan Kabupaten, apa yang mereka laporkan? dan bagaimana pula yang ia laporkan tentang kegiatan pembangunan yang di danai Dana Desa yang ada di wilayah kecamatan Pangalengan, atau di semua wilayah juga sama?
YA dan Tim akan turun langsung lapangan dan minta pendampingan awak media, supaya lebih akurat hasil temuan di Kabupaten Bandung,
YA juga Menambahkan” Seperti yang dilansir detik news ” Beberapa waktu lalu ” Kapolri, Mendes, dan Mendagri Teken MoU Soal Pengawasan Dana Desa, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar video conference (vicon) dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa dengan dua Menteri. Keduanya adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Kedua acara tersebut diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Lantai 5, Gedung Utama Mabes Polri pukul 07.30 WIB, Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama antar ketiga pihak ini.
Rencana MoU antara Mendes dengan Polri. Supaya dana desa tepat sasaran, tepat guna, maka perlu ada pendampingan dan pengawasan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,(7/1)
Setyo menjelaskan unsur Polri yang akan terlibat langsung pengawasan penyerapan dana desa adalah Bhabinkamtibmas. Keterlibatan Polri, disebut Setyo, sebagai upaya preventif penyelewengan dana desa.
“Polri yang dilibatkan dalam hal ini adalah Bhabinkamtibmas. Ini upaya preventif. Upaya respresif itu paling akhir, kalau terjadi penyimpangan,” jelas Setyo.
Setyo saat itu menggambarkan teknis pengawasan dana desa kelak, oleh Polri. Sebagai contoh, seorang kepala desa hendak membangun jalan umum. Maka polisi akan memastikan material bangunan sesuai dengan spesifikasi dan waktu pengerjaan yang tertuang dalam proposal kerja.
“Misalkan kepala desa punya program, misalkan membangun jalan 100 meter, lalu ada nanti spefisikasi teknisnya seperti apa. Nah, kita lakukan pengawasan, betul nggak spesifikasinya, betul nggak dikerjakan pada bulan yang bersangkutan. Kita melakukan pengawasan fisik, pengawasan penggunaan anggaran,” terang Setyo
Sedang tokoh pemuda YA asal Cimaung. meminta, Hal ini perlulah dicari tahu akar masalahnya apa sehingga Dana Desa menjadi momok yang tak pernah 100% memberi kesan positif. Padahal, Dana Desa sebenarnya sangat membantu pembangunan di desa. Dalam tempo 5-10 tahun, jika dana desa dimanfaatkan sebaik mungkin, semua desa bisa berubah menjadi kota kecil.
Masalahnya sebenarnya apa? Apakah belum paham regulasi? Bagaimana peran pendamping desa? Cari keuntungan atau mengabdi (perbaiki nasib)? Takut terhadap TRANSPARANSI? Program tidak jelas? LPJ tumpang tindih? dan Bagaimana mekanisme dan perencanaan yang di buat pihak Desa? Bagaimana pihak BPD sebagai pengawasan apakah sudah bekerja dengan baik dan sesuai fungsinya? Atau semuanya sudah ada kerja sama demi meraup keuntungan semata?













