Ragam

Quo Vadis Guru Penggerak?

adminsigiku.com
×

Quo Vadis Guru Penggerak?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Guru SMA Dan Ketua PB PGRI)

Adalah Nadiem Makarim yang melontaran gagasan “Guru Penggerak”. Sampai saat ini aksi kebijakan guru penggerak masih melangit, mengawang dan memimpi. Tidak ada realisasi kongkrit yang bisa dirasakan para guru. Apalagi saat ada wabah Covid-19, program guru penggerak menguap entah kemana.

Quo vadis gagasan guru penggerak? Halooo Pak Nadiem? Halooo Pak Iwan Syahril? Ayoo Pak kita revisi paradigma guru penggerak. Paradigma guru penggerak sebaiknya tidak dikhususkan gerakan guru di internal satuan pendidikan semata. Guru penggerak tidak hanya untuk melayani anak didik semata. Guru penggerak sebaiknya di redefinisi ulang.

Masih Saya ingat, dalam pidato awal di peringatan Hari Guru Nasional 2019, Nadiem Makarim mendefinisikan guru penggerak adalah guru yang mengutamakan anak didik dan pembelajaran dari hal lain, bahkan dari karirnya sendiri. Substansinya guru-guru penggerak akan menjadikan pembelajaran sebagai prioritas di atas segalanya.

Menurutnya, menjadi guru penggerak itu berarti mengambil tindakan tindakan tanpa disuruh. “Tanpa diperintahkan untuk melakukan yang terbaik bagi muridnya.” Ini disampaikan Nadiem setelah mengikuti upacara peringatan Hari Guru di halaman Gedung Mendikbud, Senin 25 November 2019. Ungkapan Nadiem saat itu cukup melompat.

Namun tunggu dulu! Pak Nadiem Makarim sebagai Mendikbud dan Pak Iwan Syahril sebagai Dirjen GTK, mohon diperhatikan, bahwa guru punya dua sisi lain yang harus diapresiasi. Selain Ia sebagai pendidik formal di ruang kelas (sekolahan) Ia pun punya dua ruang dedikatif yang merupakan amanah undang-undang yakni di organisasi profesinya dan di masyarakat.

Saran Saya untuk Pak Nadiem dan Pak Iwan. Lakukan hal-hal berikut : Pertama setiap guru penggerak di satuan pendidikan alangkah baiknya di data. Siapa guru paling masuk kriteria sebagai guru penggerak? Data, jadikan person “Duta Guru Penggerak” sebagai aset “Duta Guru Penggerak Kemdikbud”. Tidak hanya wacana, himpun mereka. Beri fasilitas, apresiasi dan manfaatkan!

Kedua setiap guru penggerak di organisasi profesi guru data dengan serius. Guru-guru yang sudah bertahun-tahun bergerak di organisasi profesi bahkan di MGMP harus diapresiasi. Mereka real sudah menjadi guru penggerak sebelum ada istiah guru penggerak dari Kemdikbud. Guru-guru aktivis di organisasi, asosiasi, MGMP dan kegiatan keprofesian lainnya harus diaparesiasi dan di fasilitasi.

Ketiga guru penggerak yang aktif di masyarakat. Guru-guru yang aktif di masyarakat dan menjadi tokoh penggerak kehidupan di masyarakat wajib diapresiasi oleh kemdikbud. Mereka adalah guru-guru yang sangat berperan dan mampu mengerakan masyarakat pada giat positif, tentu bawaannya adalah persuasi yang mendidik.

Apa yang harus diberikan pada ketiga entitas guru penggerak di tiga dimensi itu? Pertama berikan kompensasi administratif. Bentuknya bagi guru yang mampu menggerakan siswa adalah kenaikan pangkat lebih cepat. Kemudian kenaikan karir lebih cepat. Misal, setiap kepala sekolah mesti lahir dari guru penggerak. Bukan lahir dari guru “anak emas” dari kepala sekolah yang status quo.

Kedua bagi guru penggerak di organisasi profesi. Berikan ekuivalensi, KBMnya hanya diwajibkan 12 jam setingkat pengurus kecamatan, 8 jam setingkat pengurus provinsi dan 4 jam bagi pengurus pusat. Plus, setiap guru pengurus organisasi profesi dapat maslahat tambahan. Setiap bulan dapat biaya operasional stimulan keorganisasian. Aliran dananya dilaporkan secara transfaran!

Ketiga guru yang aktif di masyarakat sama mendapatkan ekuivalensi, kemudahan karir dan fasilitas lainnya. Bila kemdikbud mampu mengapresiasi ketiga entitas guru penggerak ini maka dipastikan mereka akan lebih kontributif pada bangsa dan negara. Kontributif melalui anak didik, organisasi profesi dan masyarakat. Empowering potensi guru oleh Kemdikbud adalah penting.

Kemendikbud menjadi lucu, aneh dan penuh tanya. Mengapa? Karena berencana melibatkan ormas di bidang pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Kerja sama Kemendikbud dengan ormas ini tertuang dalam program baru Kemendikbud yang dinamakan “Organisasi Penggerak”.

Dalam menjalankan program Organisasi Penggerak, terdapat tiga kategori yang masing-masing memiliki persyaratan khusus. Ketiga kategori tersebut terbagi ke dalam kategori Gajah, Macan dan Kijang. Milyaran anggaran akan dikucurkan pada ormas ini. Saat ini terganjal Covid-19. Menurut Saya hal ini tidak elok dan tidak pas. Kecuali, apresiasi, danai, sejahterakan dahulu “Guru Penggerak” di sekolah, onprof dan masyarakat.

Quo vadis guru penggerak? Malah tertimbun program “Ormas Penggerak”. Haloo Pak Nadiem, halooo Pak Iwan? Utamakan yang paling utama, selanjutnya baru utama kedua. Guru, anak didik, sekolahan, organisasi profesi guru adalah ekosistem pendidikan di ring satu dan dua. Utamakan dahulu ini. Utamakan anak didik, guru dan organisasi profesi guru. Kemdikbud identik dengan sekolahan bukan keormasan.

Guru nasibmu, selalu ada kisah Oemar Bakri yang terpinggirkan. Selama guru penggerak di sekolahan, penggerak di organisasi profesi dan di masyarakat kurang mendapatkan apresiasi dan kompensasi, selama itu pula ada “problem” di Kemdikbud!

Ayoo Pak Nadiem, Pak Iwan lebih membumi memberdayakan potensi guru penggerak mulai dari sekolahan, organisasi profesi dan masyarakat. Sesiapa yang punya “portofolio” terbukti dan teruji sebagai guru penggerak, panggil dan kumpulkan di Kemdibud, bina arahkan dan perintahkan bergerak!, Bisa!