Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Guru SMA Dan Ketua PB PGRI)
Hari ini Saya kedatangan seorang guru GTT yang mengajar di SD. Ia berniat menyekolahkan anaknya di salah satu SMA. Ia berkonsultasi terkait PPDB bagi anak guru honorer. Saya katakan, “Semoga putra Ibu dapat diterima dan sukses bersekolah”. Hanya itu jawaban normatif yang Saya sampaikan.
Sahabat pembaca dalam PPDB itu norma yang harus diikuti. Semua jalur harus adil, objektif, transfaran, akuntabel, kompetitif dan proporsional. Plus tentu tergantung kebijakan internal sekolah mau mencari bibit anak didik berbentuk apa, untuk branding prestasi sekolah. Rapat dewan guru dan keputusan kepala sekolah adalah penentu.
Beberapa tahun yang lalu pun Saya mendapatkan pengaduan seorang guru honor. Ia hidup sendiri tanpa topangan suami. Kini beliau sudah meninggal dalam usia masih muda. Semoga Ia mendapatkan Surga terbaiknya. Ia punya beberapa anak ABG yang mau melanjutkan sekolah. Alhamdulillah saat itu anaknya diterima di sebuah SMKN.
Dapat dibayangkan seorang guru honorer dengan gaji di bawah UMR menyekahkan beberapa anak. PPDB mengena beberapa jalur, diantarnya yakni : 1) jalur prestasi, 2) jalur perpindahan orangtua, 3) jalur zonasi, 4) jalur afirmasi. Keempat jalur ini adalah kanal keadilan bagi calon siswa baru.
Khusus anak guru honorer tentu bisa masuk jalur beberapa jalur. Bila Ia dekat dengan sekolah masuk zonasi. Bila Ia berprestasi masuk jalur prestasi. Bila Ia tak punya prestasi dan tak masuk zonasi tentu bisa menggunakan jalur kepindahan orangtua dan afirmasi. Mengapa ? Karena semuanya bisa.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB anak guru bisa memanfaatkan jalur perpindahan orang tua. Kuota 5% jalur perpindahan orangtua biasanya sangat sedikit. Bahkan mungkin saja tidak ada. Maka 5% jalur perpindahan tugas orangtua dapat digunakan anak guru.
Khusus anak guru honorer tentu harus jadi prioritas. Dalilnya adalah karena terkait sejumlah faktor pendukung. Pertama secara ekonomi masuk kategori golekmah. Kedua masuk kategori pendidik sesuai UURI no 14 tahun 2005. Ketiga masuk kategori kuota 5% jalur perpindahan orangtua. Bagi Saya anak guru honorer itu wajib dibantu.
Beda dengan anak pejabat. Anak pengusaha. Anak orang kaya bisa memlih sekolah mana pun, tidak ada kendala yang berat. Sungguh akan sangat aniaya bila sampai saat ini masih ada anak titipan pejabat, orang kaya dan penguasa dengan meminggirkan anak miskin atau anak yang berhak. Proporsional dan adil harus jadi landasan.
Bisa dibayangkan seorang guru honorer yang mengabdi pada negara dan tak dibayar UMR oleh negara, tertolak anak didiknya di sekolah negeri. Faktanya negara punya utang pada guru guru honorer. Alangkah baiknya bila negara membayar melalui PPDB. Disekolah negeri mana pun terutama sekolah terdekat wajib diterima. Bahkan wajib dibebaskan biaya.













