Pewarta : Syam Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Dinilai melenceng dengan arah kiblat atau arah yang dituju umat Islam dalam kontek beribadah, dari mesjid – mesjid pada umumnya, Rabu (10/06/20), sekitar jam 10.30 Wita, Pemerintah Kecamatan Bangkala membongkar Musholla milik keluarga Sukriadi warga Dusun Salekoa, Desa Pallantikang, Kec.Bangkala Kab.Jeneponto.
Penertiban / pembongkaran arah kiblat musholla tersebut berawal dari hasil pengukuran arah kiblat oleh pihak Kemenag Kab.Jeneponto, dibantu oleh Kepala KUA dan dihadiri oleh pihak Tripika serta pemilik mushola, terdapat perbedaan arah kiblat 102° dari arah kiblat mushollah miliknya dan selanjutnya hasil pengukuran tersebut dilaporkan ke Bupati Jeneponto.
Menanggapi laporan Dari Pemerintah Kec.Bangkala tersebut, Bupati kemudian memerintahkan Camat Bangkala agar melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap arah kiblat musholla tersebut.
Penertiban / Pembongkaran arah kiblat mushollah milik Sukriadi yang turut dihadiri oleh Tripika Bangkala dan berakhir pukul 11.10 wita tersebut mendapatkan pengamanan dari personil Polsek Bangkala dan Sat.Intelkam Polres Jeneponto.
Penertiban / pembongkaran arah kiblat Mushallah milik Sukriadi oleh Pemerintah Kab.Jeneponto bersama dengan Pemerintah Kec.Bangkala ini dilakukan berdasarkan hasil rapat antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama dan warga masyarakat Desa Pallantikang Kec.Bangkala yang resah atas bangunan mushallah milik Sukriadi yang arah kiblatnya tidak sesuai dengan bangunan Mesjid / Mushallah pada umumnya, sehingga merekomendasikan kepada pemerintah kecamatan untuk melakukan penertiban / pembongkaran.
Sukriadi dengan keluarganya, kini telah merobohkan bangunan imam berukuran 1 X 1 Meter yang arahnya tidak mengarah ke kiblat tersebut dan telah mengikuti arah kiblat yang di tandai atau di anjurkan oleh Kemenag Kab.Jeneponto.
