Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Terkait berita dugaan perjualbelikan jabatan dalam mutasi dan rotasi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab.Ogan Ilir, dibantah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah BKD Ogan Ilir, Yuliansyah, menurutnya sumber berita itu berkata bohong.
“Sekiranya ada oknum yang melakukan pungutan uang untuk menduduki jabatan tertentu yang mengatas namakan BKD, laporkan, akan saya tindak tegas,” ucap Yuliansyah.
Ditempat yang sama, Sekretaris BKD Kabupaten Ogan Ilir Kasman Gani, Selasa (10/07/18), pihak Pemkab Ogan Ilir melaui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) tidak pernah melakukan jual beli dalam promosi jabatan.
Disebutkan, proses promosi jabatan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan, “Baik promosi jabatan, mutasi dan rotasi dilingkungan Pemkab Ogan Ilir sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, seperti untuk eselon I dan ISI, itu diadakan lelang jabatan,” ucapnya.
Menurutnya, untuk melakukan mutasi dan promosi jabatan sudah melaui proses panjang, mulai dari membentuk tim pansel (panitia seleksi) yang diketuai oleh orang yang berkompeten dibidangnya.
“Dari 5 (lima) orang calon, 3 orang akan dipilih oleh bupati, siapa yang layak, kemudian direkomendasikan untuk dipilih sebagai eselon II,” katanya
Sedangkan untuk jabatan eselon III dan eselon IV seperti Camat tidak dilelang, namun tetap melalui Baperjakat yang diketuai oleh Sekda, yang beranggotakan Asisten 3, Inspektorat dan dari pihak BKD.
Selanjutnya untuk penjabat kalau dulu jabatan Pjs boleh rangkap jabatan untuk mengisi selama masa kekosongan pemegang jabatan tersebut, “Untuk Pjs Kades siapun boleh ditunjuk setelah melakukan koordinasi dengan dinas yang bersangkutan,” ujarnya.
“Jadi tidak ada itu yang namanya memperdagangkan jabatan, saya tidak tahu kalau ada dinas yang bersangkutan, seandainya terbukti ada oknum yang melakukan hal itu akan kami laporkan ke Bupati dan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, selama masa jabatan Bupati Kabupaten Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam, sudah tiga kali melakukan perombakan jabatan dijajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut beberapa orang yang tergilas alias tidak lagi menduduki jabatan, dan meminta namanya dirahasiakan, pergeseran jabatan yang dilakukan Bupati Ogan Ilir diduga sarat dengan manipulasi dan suap alias jual – beli jabatan.
“Jual beli jabatan begitu teroganisir, sebagaimana yang saya alami, saat akan ada perombakan jabatan, saya ditawari mau tetap pada jabatan ini atau bagaimana ?”, ungkapnya.
Jika mau tetap atau pindah jabatan, dirinya mengaku harus menyetor uang mulai dari Rp.10 juta hingga Rp.50juta. “Kalau tidak sanggup membayar, maka jabatan yang ada terpaksa diganti oleh orang lain yang sanggup memberikan setoran,” tukasnya.
Berdasarkan pada informasi tersebut, tim investigasi yang melakukan penelusuran menemukan banyak pejabat yang memegang jabatannya tidak sesuai tupoksi dan kinerjanya.
Seperti seorang oknum guru bersertifikasi yang menjabat sepala sekolah merangkap jabatam sebagai kepala desa dan banyak pula pejabat yang memegang jabatan tidak sesuai dengan keahlianya.
Selain itu, beberapa kepala sekolah jenjang SD atau SMP tidak dijabat orang yang memang pas dengan keahliannya, yang seharusnya menjadi kepala sekolah malah hanya sebagai guru biasa.
