Pelayanan Buruk Dinas Sosial Kab Bandung

0

Pewarta : Bandi Subandi

Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung,- Keluarga pasien yang akan mengurus surat Jaminan Persalinan (Jampersal/SKTM) untuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Soreang harus rela menunggu hingga berjam –
jam, pasalnya pejabat berkompeten di Dinas Sosial, Kab.Soreang sedang tidak berada di kantor.

“Saya sudah menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, untuk mengurus surat Jampersal, namun pejabatnya belum juga kunjung datang,” kata Yayan, salah satu keluarga pasien.

Padahal anaknya yang bernama Lisna sedang melahirkan di RSUD Soreang, Kab.Bandung, dan sangat membutuhkan biaya perawatan.

Sebelumnya, berbagai alasan disampaikan petugas Dinas Sosial Kab Bandung, Bambang (SRKSI REKSOS) yang meminta Reni Mediawati (keluarga Pasien/Yayan), untuk membawa KK baru dan bayi yang baru lahir tanggal 25-11-2018, harus tercantum di KK.

Bambang juga menyebutkan, pasien Jampersal harus didampingi oleh petugas Puskesos Desa Panyocokan Kec.Ciwidey kab.Bandung, Setelah menyampaikan hal tersebut Bambang pun meninggalkan ruang kerjanya.

Sementara Reni Mindiawati, masih terus menunggu tindak lanjut dari pernyataan Bambang, namun hingga pukul 16.00 WIB yang bersangkutan tidak kembali keruangannya.

Alasan sibuk juga dilontarkan Neneng, petugas Puskesos yang direkomendasikan Bambang, saat dihubungi Koran SINAR PAGI, dikian juga halnya Nia, Kabid di Dinas Sosial yang terkait urusan Jampersal, saat itu sedang mengahadiri acara di Makasar.

Namun saat diklarifikasi soal keharusan ada KK baru dan bayi yang baru lahir harus tercantum di KK baru, seperti disampaikan Bambang kepada keluarga pemohon Jampersal sebagai persyaratan, Nia dengan tegas menyatakan tidak perlu, “Nanti saya telepon staf,” pungkasnya.

Pada pukul 16.00 wib, Reni dihampiri oleh Meri petugas Puskesos Desa Mekarsari, Kec.Pasir Jambu, Kab Bandung dan menanyakan hal yang bisa dia bantu. Reni pun kemudian menceritakan perihal pelayanan untuk memperoleh Jampersal dari Dinas Sosial Kab.Bandung.

Setelah berbincang dengan Reni, Meri langsung mendatangi Rumah Sakit Soreang, di terima Arif, staf humas RSUD Soreang.

Kepada Arif, Meri menyampaikan bahwa pasien ingin pulang, namun untuk itu, keluarga pasien diminta untuk menyimpan KTP/KTA milik Meri beserta uang tunai sebesar Rp.400.000,- sebagai jaminan.

“Kalau persyaratan Jampersal sudah selesai, uang jaminan yang disimpan di rumah sakit akan dikembalikan,” kata salah seorang petugas RSUD Soreang yang minta dirahasiakan identitasnya.