Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Setelah TG caleg asal Kabupaten Sumedang dari Golkar Dapil RI IX ( Sumedang, Majalengka, Subang) tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait, bagi – bagi sembako di Kampung Kored Desa Cibeureum Wetan Kecamatan Cimalaka Sumedang yang berujung berhenti di tingkat Bawaslu karena tak memenuhi unsur.
Kini Bawaslu Sumedang juga sedang menangani kasus serupa, dan yang sedang ditangani ini seorang caleg RI Dapil IX, masih dari Partai Golkar, berinisial ISDK asal Bandung keturunan Darmaraja Sumedang Jawa Barat.
Kepada koransinarpagijuara.com Komisioner KPU Ade Sunarya di ruang kerjanya mengutarakan, Bawaslu sedang menangani kasus caleg RI Dapil IX tersebut, terkait dugaan money politic yang terjadi di tiga kecamatan diantaranya, Kecamatan Paseh, Ujung Jaya dan Tomo.
“(Dugaan money politic – red), berupa bingkisan sembako berbentuk, minyak goreng, teh, kopi yang disimpan di kantong kresek warna kuning diperkirakan senilai Rp.40 ribu an,” ujar Ade, Selasa (15/01/19).
Kejadian itu dikatakan Ade lagi, berada di tanggal 12 hingga 22 Desember 2019.
“(Sementara -red) untuk penganan kasus ini baru ditingkat investigasi sesuai per Bawaslu Nomor 7 tahun 2018, dimana dipasal itu dikatakan berhak memanggil pihak-pihak terkait dan menemui pihak dibawah dalam upaya investigasi untuk mencari data akurat”, ujar Ade
Dan setelah cukup bukti, ujarnya lagi, baru nanti dibahas ditingkat rapat pleno Bawaslu untuk menentukan naik tidaknya dibahas ditingkat Gakkumdu.
“Untuk naik ditingkat Gakkumdu tentu sebelumnya dibahas di rapat pleno Bawaslu dan jika layak jadi temuan maka diputuskan sebagai bahan bahasan ditingkat Gakkumdu, dan bila tidak layak, kasusnya dihentikan”, tukasnya.
