Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Komisioner KPU bersama dengan PPK, Panwascam serta Bawaslu OI mendatangi Gedung DPRD OI, Senin (01/04/19), untuk memenuhi undangan rapat dari komisi I DPRD Ogan Ilir, sebagai mitra kerja dalam rangka mensukseskan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Ogan Ilir juga meminta keterangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan terkait adanya dugaan PPK yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 ini.
Ketua Komisi I DPRD OI, Kusharyadi Alun didampingi anggota Komisi I lainnya, Rizal Fahlepi, Zahrudin dan Rojuli mengatakan, “Kami mengundang komisioner KPU, petugas PPK dan Bawaslu terkait adanya dugaan ketidaknetralan PPK di Kabupaten Ogan Ilir,” katanya.
Ditambahkannya, kalau ternyata setelah ada pemanggilan dalam rapat koordinasi ini, kemudian nanti melakukannya lagi, maka pihaknya akan memproses ke jalur hukum, “Kami tidak segan – segan akan menindak tegas,” ujarnya lantang.
Sementara Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pihaknya hingga saat ini tetap menjaga netralitas, “Jangan sampai ada kesalahan, perhatikan, kalau ada PPK penyelenggara yang bermasalah silahkan diproses, akan tetapi kalau tidak terbukti bersalah dan itu hanya sekedar fitnah, saya akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar menyampaikan, Bawaslu Ogan Ilir sudah membentuk pengawas sampai di tingkat TPS dan sudah dilantik, “Bawaslu telah berkomitmen untuk tegak lurus dan netral,” katanya.
Dikatakan, Bawaslu OI sudah membentuk 1.172 pengawas TPS di 5 daerah pemilihan, “Pada pelaksanaan Pemilu Legislatif yang untuk pertama kalinya dilaksanakan serentak dengan Pilpres ini, kita akan melaksanakan pengawasan, pencegahan dan penindakan,” terangnya.
Menurutnya, Pemilu ini agak rumit, karena setiap partai harus menerima salinan rekap, serta ada 5 (lima) kotak suara yang akan direkap,
“Setiap saksi harus tahu tata cara penghitungan suara yang dilaksanakan penyelengara Pemilu, pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara selama dua hari dengan syarat tidak berhenti,” pungkasnya.
