Peristiwa

Pendirian Pom Bensin Mini Harus Sesuai Aturan

adminsigiku.com
×

Pendirian Pom Bensin Mini Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait adanya pro dan kontra dari masyarakat saat akan didirikan Pom Bensin Mini di Kampung Anggrek, RW.14 Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Direktur PT Mekar Ruhimat Jaya, Rully Ruchimat, mengaku telah mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Direktur PT Mekar Ruhimat Jaya, Rully Ruchimat

Menurutnya, sebuah hal yang wajar ketika akan memulai sesuatu yang baru, timbul pro dan kontra, namun bila mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, dia optimis tidak akan menimbulkan masalah dikemudiam hari.

“Untuk mendirikan Pom Bensin Mini ini, harus mengikuti mekanisme dan peraturan berlaku,” katanya kepada koransinarpagijuara.com, Kamis (01/08/19).

“Selaku pengusaha, tidak ada sedikitpun niat saya untuk membohongi masyarakat maupun aparat pemerintahan setempat, apalagi merusak kegiatan ekonomi masyarakat yang memiliki usaha eceran BBM,” ujarnya.

Dikatakan Rully, polemik yang terjadi mungkin karena ada kesalahpahaman mengenai istilah “Pom Mini atau SPBU Mini”. Dia megaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di lokasi pendirian SPBU mini.

“Pada prinsipnya warga menyetujui, dan tidak keberatan, serta mendukung atas pendirian SPBU mini dan surat persetujuan dari warga tersebut menjadi salah satu syarat untum mendapatkan izin pendirian SPBU Mini, baik dari pemerintah maupun Pertamina,” ucapnya

Ditegaskan, untuk mendirikan Pom Mini tersebut, dirinya telah menempuh seluruh syarat dan tahapan perizinan sesuai peraturan serta perundang – undangan yang berlaku.

“engusaha akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan berwenang, sehingga proses pembangunan serta operasional SPBU mini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Rully