Peristiwa

Oknum Berinisial A Diduga Terang – Terangan Salah Gunakan Kekuasaan, Kawal Penarikan Kendaraan Swasta Berulang Kali

adminsigiku.com
×

Oknum Berinisial A Diduga Terang – Terangan Salah Gunakan Kekuasaan, Kawal Penarikan Kendaraan Swasta Berulang Kali

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd Haris

Bulungan – Tindakan oknum berinisial A yang diduga berulang kali terlibat mengawal penarikan kendaraan pihak swasta di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memicu kemarahan publik. Perilaku ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang nyata dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Kejadian mencolok terjadi pada 5 Juli 2026 di Jalan Poros Malinau Kilometer 2, Tanjung Selor. Di lokasi tersebut, oknum berinisial A terlihat hadir mendampingi pihak penagih utang saat menarik kendaraan milik warga. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, ini bukanlah kasus pertama, melainkan sudah berulang kali dilakukan di wilayah Kalimantan Utara.

Saat dimintai keterangan, oknum tersebut beralasan hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban situasi. Namun alasan ini dianggap tidak berdasar karena tugas aparat bukan membantu urusan penagihan atau penarikan aset perdata pihak swasta. Hal ini sangat berpotensi melindungi pihak penagih dan menekan posisi warga yang bersengketa.

Tindakan tersebut tegas melanggar hukum, seperti yang dicantumkan dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui batas, mencampuradukkan tugas, atau bertindak sewenang-wenang.

– KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 421: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan orang lain dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti merugikan negara atau rakyat, ancaman pidana bisa lebih berat.

Kabar terbaru menyebutkan pihak berwenang telah memanggil oknum tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun hingga berita ini diturunkan Sabtu, (8/8/2026), belum ada keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan yang dipublikasikan.

Masyarakat menuntut kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Kepercayaan terhadap aparat sangat dipertaruhkan jika pelanggaran terbukti dan tidak ditindak tegas sesuai hukum dan disiplin yang berlaku.

Redaksi terus menelusuri fakta lebih dalam dan berupaya meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait. Seluruh informasi disajikan berdasarkan hasil penelusuran awal dengan tetap mengacu pada prinsip praduga tak bersalah sampai ada putusan sah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan demi tegaknya kebenaran.