Pewarta : Tim Investigasi
Koran SINAR PAGI, Kab.Bandung,- Diduga akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR Kab.Bandung, membuat rekanan bekerja semaunya, tanpa memikirkan kualitas dari proyek yang dikerjakannya.
Seperti hal nya yang terjadi pada proyek pembangunan saluran irigasi di Kampung Campaka, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, selain kualitas bangunan irigasi yang patut dipertanyakan, proyek saluran irigasi inipun dilaksanakan tanpa menyertakan papan proyek, sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Pantauan dilapangan, galian pondasi bangunan disinyalir tidak sesuai dengan RAB, karena kurang dalam. Terlihat jelas hanya kontruksi pasangan dingding saja yang terpasang, sehingga dikhawatirkan bangunan tidak akan bertahan lama dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Asep salah satu pekerja proyek tersebut kepada Koransinarpagijuara.com, Selasa (18/9/19) menyebutkan, sejak dimulainya proyek pembangunan saluran irigasi tersebut tidak memasang papan proyek.
“Sejak awal pembangunan memang tidak ada papan proyeknya pak ?,” ucapnya.
Begitu juga yang dikatakan salah seorang tukang yang tidak ingin namanya ditulis, “Masalah papan proyek yang tidak pasang dilokasi pekerjaan itu bukan urusan kami, melainkan pihak pemborong,” tegasnya.
Saat dimintai informasi soal kedalaman pondasi bangunan, menurut dia kedalamannya hanya 15 Cm saja.
Menangapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaksana pembangunan peningkatan saluran irigasi di Kab.Bandung yang tidak mengindahkan aturan dan ketentuan Pemerintah, Wawan Nurjaman,S.Sos.,MM, Pimpinan Redaksi koransinarpagijuara.com, angkat bicara.
Menurutnya, jika proyek itu betul – betul berasal dari pemerintah, patut diduga ada aroma kongkalikong antara pengusaha dengan dinas terkait, pasalnya pada start awal pekerjaan pembangunan yang seharusnya memasang papan proyek agar publik mengetahuinya, malah tidak dilakukan.
“Ini jelas sebuah pelanggaran, pelaksana proyek sudah mengangkangi aturan perundang – undangan,” tegasnya.
Hal ini lanjutnya, diperparah dengan minimnya pengawas lapangan dari dinas terkait, “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinas terkait, seolah menganggap tabu adanya pengawasan,” imbuh Wawan.
Dia menilai Pejabat Pembuat Keputusan telah mengabaikan ketentuan yang mendasar tentang terjadinya komitmen dalam hal tersebut, “Tahapan syarat pelaksanaan harus mengacu serta sesuai dengan dokumen-dokumen yang merupakan keutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari surat perjanjian,” tegasnya.
Adapun Dokumen yang dimaksud adalah,
1. Addendum surat perjanjian,
2. Pokok perjanjian,
3. Surat penawaran daftar kwantitas dan harga,
4. Syarat khusus kontrak,
5. Syarat umum kontrak,
6. Spesifikasi khusus/ teknik,
7. Spesifikasi umum, dan
8. Gambar – gambar,
Yang lebih mengherankan, kata Wawan lagi, pekerjaan yang sifatnya tender kok bisa pihak pelaksana tidak mematuhi aturan aturan yang sudah ditentukan dalam dokumen diatas,

