Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- “Si Pelem” adalah salah satu program kerja Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Ciamis dalam mewujudkan WBK-WBBM Kejaksaan Negeri Ciamis yang merupakan wadah tiap – tiap bidang di Kejaksaan Negeri Ciamis dalam melayani masyarakat Ciamis dan Pangandaran di Launching, Rabu (11/03/0/20), bertempat di Kopi Biji Ciamis.
Sri Respani, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis mengatakan, untuk keluhan bisa komunikasi dengan para Kasi, “Kajari mendapat laporan dari Kasi “Si Pelem” merupakan pelayanan langsung dengan Masyarakat, ini merupakan program alat Kasi Intel,” katanya.
Sementara Pemi Nasution SH, Kasi Intel mengungkapkan, “Si Pelem” (Sistem Informasi pelayanan Cepat Bagi Masyarakat) ini berfungsi sebagai alat untuk mempermudah komunikasi antara masyarakat dengan Kejaksaan Negeri Ciamis, khususnya Seksi Intelejen sebagai operator dari program tersebut.
“Cara kerja Program “Si Pelem”, yaitu menerima konsultasi Hukum maupun pengaduan masyarakat via Whatsaap di nomor 0811 2334 777, kemudian membahas permasalahan tersebut bersama anggota “Si Pelem”, lalu hasilnya disampaikan kembali kepada masyarakat, “Jawaban yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Program ini juga, tambahnya, melayani konsultasi hukum, pelaporan/pengaduan masyarakat kepada Seksi Pidum dengan program “Si Akang”(Sistem Antar Ke Alamat Barang Bukti Tilang).
Sedangkan untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Program “Papa Kumis” (Penegakan dan Pelayanan Hukum Gratis) dengan fungsi melayani hukum secara gratis, bantuan hukum, pendampingan hukum dan pendapat hukum.
“Untuk Sistem Antar Barang Bukti, Gratis, pengambilan barang bukti dengan menggunakan kendaraan operasional,” terangnya.













