Politik & Pemerintahan

Terkait Pembangunan Crossing Jalan di Desa Aur, Setda Muara Enim Terbitkan SPT Survey Bersama

adminsigiku.com
×

Terkait Pembangunan Crossing Jalan di Desa Aur, Setda Muara Enim Terbitkan SPT Survey Bersama

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Iwan Brata

Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Crossing Jalan di KP 19+500 Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kab.Muara Enim melalui Sekertaris Daerah, Ir.Hasanudin,M.Si mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT), No.090/413/VI/2020, kepada pihak – pihak terkait untuk melakukan survey terhadap pekerjaan tersebut, Kamis (23/07/20).

Adapun dasar dari diterbitkannya SPT tersebut adalah, Perda Muara Enim No.22 Tahun 2020 tentang APBD Muara Enim Tahun 2020, kemudian Perbup No.21 Tahun 2020 tentang perbaikan keempat atas Perbup No 48 tahun 2019 tentang APBD Muara Enim dan Perbup No.52 Tahun 2018 tentang Pedoman perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan PNS dilingkungan Pemkab.Muara Enim.

Selanjutnya, Surat PT PGN Tbk, No 022700.SOP/GTM/2020 tentang Survey Lapangan atas pekerjaan pembangunan Crossing jalan di KP 19+500.

Sedangkan pihak – pihak terkait yang mendapat perintah untuk melaksanakan kegiatan tersebut antara lain, Bappeda, Dinas PUPR, BPKAD, Dinas Perhubungan, Balitbang, Bag.Administrasi Pembangunan dan Bagian Hukum Setda Kab.Muara Enim.

Selain itu ada juga, Kabid.Aset BPKAD, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Staf Adpem Setda Muara Enim serta Camat Lubai dan Kepala Desa Aur.