Pewarta : Syam Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Pimpinan dan Ketua serta Anggota Komisi I DPRD Kab.Jeneponto melakukan Konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Selasa (18/08/20) lalu, di ruangan khusus lantai II Gedung Bina Pemdes Jakarta.
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Islam Iskandar,SE dan dikoordinir oleh pimpinan DPRD Jeneponto, Irmawati zainuddin,S.Sos dari Fraksi Golkar, serta dihadiri Kadis PMD, Abd Makmus Sijaya,M.Ap, Kabag Hukum Pemkab.Jeneponto, Mustakbirin,SH
Konsultasi tersebut terkait dengan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), dimana di Jeneponto ada beberapa desa yang sudah habis masa periodesasinya serta ada yang meninggal dunia dalam proses menjabat kepala desa.
Pertemuan tersebut diterima oleh Kasi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Bina Pemerintahsn Desa, Achmad Risky Rifani,SE,M.Ap.
Dalam arahannya Achmad Risky memgatakan, Pilkades langsung tetap dilaksanakan tahapan – tahapannya, seperti pendataan, penjaringan calon, pembentukan tim panitia pelaksanan dan sebagainya, akan tetapi pelaksanaan pemilihannya nanti setelah Pilkades serentak tanggal 9 Desember 2020, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 agustus 2020 tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dipertemuan tersebut Pimpinan DPRD Jeneponto, Irmawati,S.Sos dan Ketua Komisi I, Islam Iskandar dari Fraksi Demokrat berharap Pilkades tetap dilaksanakan dalam waktu dekat.
Namum harapan itu dimentahkan oleh pihak Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan tetap berpedoman pada petunjuk dan regulasi yang ada.













