Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Sumedang – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini bakal lebih jelas lagi. Pasalnya sesuai Permendagri No. 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa dalam salah satu pasalnya diamanatkan BPD bisa mengawasi pengelolaan keuangan desa dengan format ceklis tentang pengelolaan keuangan desa tersebut.
Kenyataan itu diungkapkan Gungun Nugraha,.S.Sos, Kabid Kelembagaan dan SDM pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga Sekretaris Panitia Musyawarah Besar Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) yang akan digelar pada akhir Februari 2021 ini,
“Hasil pengawasan ( BPD ) itu nantinya akan dimusyawarahkan dengan kepala desa dan juga ditembuskan kepada Camat dan Inspektorat (Kabupaten Sumedang)”, ujarnya, kepada koransinarpagijuara com, diruang kerjanya, Rabu (17/02/21).
Menurut Gungun, peran ini tak lepas dari adanya tunjangan kinerja BPD yang bersumber dari PADes, “Jadi kinerja BPD akan lebih aktif lagi hingga bisa mengawasi pengelolaan keuangan desa yang tujuan utamanya bersama kepala desa membangun desanya”, jelasnya.
Sebelumnya kata Gungun, dalam Undang – Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, peran BPD pun disebutkan namun disana masih belum detil.
“Di Undang – Undang itu BPD mempunyai hak aspiratif, legislasi (pengesahan), dan pengawasan. Nah di pengawasan ini kan tidak diperinci maka dengan Permendagri No. 73 tahun 2020 ini akan lebih jelas”, tukasnya.
Lebih jauh diungkapkanya peran BPD selama ini memang seperti kurang berfungsi hal itu menurut nya tak lepas dari SDM juga, “Nah kami dari forum BPD ini akan berupaya memperkenalkan ( berbagai ) regulasi pemerintah hingga BPD berfungsi secara maksimal untuk turut serta membangun desa bersama kepala desa nya”, pungkasnya.













