Pemdes.Babatan, Kec.SDL Laksanakan PPKM

0
172

Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Pemberlakuan Pembatasan klKegiatan mlMasyarakat (PPKM) berbasis Mikro secara resmi diberlakukan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 202. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 pengendalian dan penanganan pandemi covid-19.

Pemerintah desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran dana desa (DD) minimal 8 persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro di desa. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid di tingkat desa dengan membentuk posko desa yang diketuai oleh kepala desa.

Disamping itu, dana desa diprioritaskan untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), melaksanakan padat karya tunai desa (PKTD) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan badan usaha milik desa serta mendukung pencapaian SDGs desa.

Seperti halnya yang dilakukan pemerintah Desa Babatan, Kecamatan Semende Darat Laut, telah mendirikan Pos PPKM yang ditempatkan pada pintu masuk desa tersebut, tepatnya di Kampung Lima.

Selain itu silakukan pula penyemprotan desenfektan, ditempat – tempat keramian deperti pasar kalangan, tempat tempat ibadah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Babatan, Dedi Harismanto.

Dalam pelaksanaan tersebut ditinjau langsung oleh Camat Semende Darat Laut, Edi Suprianto,SP.,M.Si bersama Babinkamtibmas, Babinsa.

Dalam arahanya Camat SDL menghimbau, agar pemerintah desa semaksimal mungkin memperketat mobilitas penduduk saat sebelum Idul Fitri dan sesudah Idul Fitri.

Sementara Kepala Desa Babatan menyampaikan, dengan melakukan persiapan dan pendataan yang ketat secara bersama – sama di Kecamatan SDL ini, mudah – mudahan penyebaran Covid 19 bisa segera berakhir,” tutupnya.