Hukum & Kriminal

Pembunuh Penagih Hutang Berhasil Diringkus Polisi di Dalam Hutan

adminsigiku.com
×

Pembunuh Penagih Hutang Berhasil Diringkus Polisi di Dalam Hutan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersembunyi di dalam hutan.

Pelaku atas nama Tunggul Rahayu Purba (TRP) berhasil di bekuk anggota polisi di bantu anggota TNI dari Kodim 0622 Kab Sukabumi di dalam hutan Jampang Kulon setelah melakukan pengejaran dan penyisiran selama dua hari.

Adapun kronologisnya, motip pelaku melakukan pembunuh karena kesal terus ditagih hutang oleh korban. Sementara kejadian penganiayaan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, terjadi di rumah pelaku Rabu 12/5/2021, Kp Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif kepada awak media, Sabtu (15/5/2021).

Pelaku menganiaya korban Edi Hermawan dengan cara membacok kepala korban dengan sebilah golok dan menusuk korban di bagian perut serta dada menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.

Sementara salah satu teman korban saudara Dariansyah mengalami luka parah bacokan di bagian kepala dan dada korban dengan menggunakan pedang samurai.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku melarikan diri ke dalam hutan untuk bersembunyi dari pengejaran petugas.

Pelaku melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena kesal dengan perkataan korban yang selalu menagih hutang kepada tersangka.

Adapun barang bukti yang disita berupa golok, pedang samurai, pisau dapur, dua buah kwitansi dengan nominal terbilang 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah), satu bundel kertas yang dibungkus amplop berwarna coklat (uang kertas yang digunakan untuk mengelabui) dan satu unit handphone.

Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.