Politik & Pemerintahan

Tambang Pasir Ilegal Meresahkan Masyarakat, DPRD Dapil III Minta Solusi

adminsigiku.com
×

Tambang Pasir Ilegal Meresahkan Masyarakat, DPRD Dapil III Minta Solusi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kabupaten Ogan Ilir – Tambang pasir yang diduga ilegal menjadi pembahasan hangat dalam Sidang Paripurna XII tingkat kesatu dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait 4 (empat) Rancangan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) di gedung DPRD Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Senin (23/08/2021).

Adapun pembahasan tambang pasir yang diduga ilegal, awalnya diangkat oleh anggota DPRD Amir Hamzah dari Fraksi PDIP, dalam intrupsinya kepada pimpinan sidang DPRD dan Wakil Bupati Ogan Ilir, H.Ardani,SH.,MH juga aparat penegak hukum diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami mohon kepada bapak Wakil Bupati dan aparat kepolisian mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini bisa segera ditemukan solusinya,” terang Amir Hamzah.

Selain Amir, intrupsi juga datang dari Abdul Rozak Rusdi anggota DPRD Ogan Ilir dari dapil yang sama juga meminta persoalan penambangan pasir itu dicarikan jalan keluarnya dan jangan sampai berlarut larut.

“Mohon kepada Bapak Wakapolres agar persoalan itu segera diambil tindakan agar tidak berlarut-larut,” kata Rozak.

Sedangkan anggota dewan lain  Sukarni meminta agar polisi menertibkan oknum-oknum yang diduga menjadi beking penambang pasir ilegal baik itu aparat maupun masyarakat biasa alias preman.”Mohon kepada bapak Wakapolres agar dilakukan penertiban,” kata Sukarni.

Ketua DPRD OI Suharto yang adalam Rapat Paripurna tersebut bertindak sebagai pimpinan mengatakan ungkapan kekesalanya terhadap permasalahan tersebut.

“Kalau begitu kita jangan hanya berbicara disini saja, mari kita sama-sama kelapangan kita tinjau langsun. Kalau wakil rakyat takut dengan preman berhentilah jadi wakil rakyat,” terng suharto disela-sela pembahasan.

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani langsung merespon interupsi yang dilakukan anggota dewan tersebut.“Kita akan tindak lanjuti lagi dengan penertiban ini, dan pada saatnya nanti mereka ini (penambang pasir) akan kita beri pemahaman, kita panggil. Penertiban itu tetap, aturan harus tetap kita tegakkan,” kata Ardani

Ardani menambahkan pihak Pemkab Ogan Ilir akan mencarikan solusi terkait penambangan pasir itu sebab Pemerintah tidak ingin ada yang dirugikan.

“Ini kita tertibkan dulu, setelah itu mereka kira ajak bicara, kita carikan solusinya sama-sama sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,” tambah Ardani.

Terkait perizinan tambang pasir yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini Ardani mengatakan itu bukan wewenang Pemkab Ogan Ilir, oleh karena itu ia akan melihat dulu aturan mainnya.

“Wewenang perizinan bukan ada pada kita, oleh karena itu kita lihat dulu aturan mainnya, sementara kita tertibkan dulu bersama DPRD dan Polres Ogan Ilir,” pungkas Ardani.