Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumedang

0

Pewarta : Jeky

Kabupaten Sumedang – Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo  Robbyanto menghadiri pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, pada pukul 09.00 Wib, Selasa, (31/8/21).

Dalam kegiatan tersebut juga  di hadiri Forkopimda Sumedang dan  BNN Sumedang.

“Barang bukti yang di musnahkan dalam perkara  bulan Desember 2020 sampai bulan Agustus 2021 telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)”, terang Kapolres pada media disampaikan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana

Kejaksaan Negeri Sumedang, tambah nya,  dalam kurun waktu  delapan bulan telah menyelesaikan perkara 35 perkara antara lain  jenis narkotika sebanyak 24 Perkara, dengan perincian Ganja sebanyak 5 perkara, Tembakau Gorila sebanyak 4 Perkara, Sabu sebanyak 15 perkara, Psikotoprika  dan obat terlarang  lainnya sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis Suboxone sebanyak 3 perkara,  Barang bukti miras dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, Barang bukti Senjata api sebanyak 4 Perkara dan Barang bukti lain antara lain senjata tajam, handphone, berbagai macam pakaian dan lain lain .