Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto menghadiri pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, pada pukul 09.00 Wib, Selasa, (31/8/21).
Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri Forkopimda Sumedang dan BNN Sumedang.
“Barang bukti yang di musnahkan dalam perkara bulan Desember 2020 sampai bulan Agustus 2021 telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)”, terang Kapolres pada media disampaikan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana
Kejaksaan Negeri Sumedang, tambah nya, dalam kurun waktu delapan bulan telah menyelesaikan perkara 35 perkara antara lain jenis narkotika sebanyak 24 Perkara, dengan perincian Ganja sebanyak 5 perkara, Tembakau Gorila sebanyak 4 Perkara, Sabu sebanyak 15 perkara, Psikotoprika dan obat terlarang lainnya sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis Suboxone sebanyak 3 perkara, Barang bukti miras dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, Barang bukti Senjata api sebanyak 4 Perkara dan Barang bukti lain antara lain senjata tajam, handphone, berbagai macam pakaian dan lain lain .
