Pewarta : Melly W
Koran SINAR PAGI, Kota Bandung,- Baru-baru ini Jajaran Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air indonesia Bersatu (PEKA IB) mendatangi Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang komika/stand up comedy Mc Danny terkait ucapannya yang menjadi bahan leluconnya saat mengisi acara atau kegiatan di salah satu tempat hiburan di Kota Bandung dan viral di medsos.
Wakil Ketua PEKAT IB Kota Bandung, Setiawan Budiman mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan menyurati orang nomor satu di Kota Bandung untuk melakukan audiensi menyoal perizinan hiburan malam, harus di perketat jangan asal mengeluarkan izin, yang terkesan mudah. Padahal harus sesuai dengan kriteria serta aturan yang berlaku dan komitmen para pelaku usaha hiburan malam terkait menjaga ketertiban umum demi kenyamanan masyarakat.
Untuk itu kami akan meminta di perketat aturannya dengan mengeluarkan Perwal Moraturium. Tujuannya agar dibatasi tempat hiburan malam di Kota Bandung dari informasi yang didapat, dalam waktu yang singkat sudah berdiri hampir 5 tempat baru hiburan malam.
Dari hasil investigasi tim kami di lapangan bahwa hanya 60% tempat hiburan malam yang benar benar taat akan aturan yang berlaku atau melakukan kegiatan sesuai peruntukan izin. Sebagai contoh izin restauran dan bar tapi kenyataannya tempat tersebut dipakai club atau diskotik atau karaoke.
Saat audiensi dengan Walikota, kaminjuga akan minta pihak Pemkot melakukan super visi Hiburan malam agar tidak jadi polemik besar di Kota Kembang
Video Mc Danny yang beredar di medsos jelas dan nyata terjadi di tempat hiburan malam menurut, kami tidak memiliki legalitas jelas dan resmi. Apabila mereka memang merasa memilki legalitas yang jelas dan resmi kami harap dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar,” ujar
Wakil Ketua PEKAT IB DPD Kota Bandung yang juga akan mencalonkan sebagai Ketua Ormas PEKAT IB DPD Kota Bandung pada MUSDA Desember 2021 yang akan datang.













