Peristiwa

Lagi, Puluhan Massa Dari LCW Datangi Kantor Bupati Ogan Ilir

adminsigiku.com
×

Lagi, Puluhan Massa Dari LCW Datangi Kantor Bupati Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kabupaten Ogan Ilir – Puluhan Orang yang Mengatas namakan dari Liga Corupption Watch (LCW) Sumatera Selatan kembali datangi Kantor Bupati Ogan Ilir untuk melakukan aksi unjuk rasa kedua kalinya terkait adanya Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Tahun 2020 dibeberapa dinas di Pemkab Ogan Ilir.

Kedatangan para pengunjuk rasa kali ini diterima oleh Asisten 1, Siska Susanti mewakili Bupati Ogan Ilir, Selasa (16/11/2021).

Hendriyanto, Kordinator Aksi LCW mengungkapkan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai banyak sumber daya manusia yang berpotensi, cerdas dalam berpikir dan cerdas dalam berupaya perserikatan untuk masa depan bangsa khusus dalam perbaikan ekonomi.

“Dengan kegiatan aksi unjuk rasa ini, Liga Corupption Watch Sumatera Selatan berlandaskan undang-undang kebebasan dalam berpendapat menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang” katanya.

Dikatakan Hendri, berdasarkan statistic Ogan Ilir Sumatera Selatan hampir setiap hari ada aktivis anti korupsi yang menyerukan melakukan gerakan untuk membasmi para koruptor, “Maka dari itu kami hadir di Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan bermaksud menyampaikan dan mempertanyakan bahwa di instansi Dinas Kesehatan RSUD dan Dinas Sosial, Dinas Pertanian Disperindagkop dan UKM serta BPBD Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan kami menemukan beberapa kegiatan yang tidak masuk akal sehat kami,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rakyat Sumatera Selatan, pihaknya mendukung penuh upaya Bupati Ogan Ilir, membasmi para koruptor yang ada dilingkup Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir.

“Demi Ogan liir bersih dari para koruptor salah satunya indikasi beberapa kegiatan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir” dari beberapa hasil temuan kami Liga Corupption Watch Sumatera Selatan akan kami serahkan langsung / laporkan Kepada Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” katanya lagi.

Berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi sehubungan dengan perihal diatas, selaku kontrol sosial LCW merasa perlu terlibat secara pro akiif dalam rangka percepatan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sarana secara konstitusi Lembega Kemasyarakatan mempunyai hak dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan KKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juntco Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sebagai implementasi dalam Inpres No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, tambahnya.

Selain itu LCW juga meminta agar Bupati Ogan Ilir segera mengevaluasi kinerja beberapa Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ili Sumatera Selatan, serta mengusut tuntas Indikasi Korupsi penyalahgunaan Dana Covid-19 TA 2020.