Ragam

Pemkot Cimahi Beri Penghargaan Kejari Atas Prestasi Penyelamatan Aset

×

Pemkot Cimahi Beri Penghargaan Kejari Atas Prestasi Penyelamatan Aset

Sebarkan artikel ini

CIMAHI – Koransinarpagijuara.com,- Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Hari ini Kamis (27 /01/2022).

Penghargaan tersebut, diberikan atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Cimahi atas bantuan dalam proses serah terima Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) perumahan di Kota Cimahi sebagai bentuk upaya pemulihan tanah aset pemerintah daerah Kota Cimahi.

Adapun perumahan yang akan menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) sebanyak 7 (tujuh) pengembang dengan luas tanah Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang akan diserahkan ± 123.622,40 m2, dengan perkiraan nilai aset tersebut sebesar Rp.370.867.200.000 dengan asumsi nilai rata-rata tanah di Kota Cimahi Rp.3.000.000 per m2.

” Ya, kita apresiasi Kejaksaan Negeri Cimahi yang telah memberikan bantuan hukum untuk menulusuri aset milik pemerintah daerah Kota Cimahi yang dikuasai pihak lain atau kewajiban pihak pengembang. Selanjutnya untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang masih ada aset pemerintah kota yang belum terdata, masih dikuasai oleh pihak lain atau pengembang perumahan yang tidak menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemerintahan Kota Cimahi,” tutur Ngatiyana.

Maka dari itu, lanjut dia. Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Cimahi telah mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka penegakan hukum dan penyelamatan asset milik negara atau Pemerintah.

“Untuk penulusuran aset, saat ini kita telah membentuk Tim Verifikasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Sehingga dengan begitu pendataan aset-aset milik Pemerintah bisa terdata dan terverifikasi,” tutur Plt. Walikota Cimahi. (Red).**