Hukum & Kriminal

Korupsi ADD Dan Banprov, Kades Kademangan di Tuntut 20 Tahun Bui

adminsigiku.com
×

Korupsi ADD Dan Banprov, Kades Kademangan di Tuntut 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Kademangan berhasil diungkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi. Mantan Kades ini diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Banprov bernilai ratusan juta rupiah.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial DD mantan Kapala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi akhirnya mendekam di jeruji besi Polres Sukabumi.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi ADD dan Banprov sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 saat menjabat Kepala Desa Kademangan.

“Modus tersangka saat mengemban jabatannya tidak melakukan kegiatan, namun tetap membuat laporan kegiatan, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.240 juta,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmansyah, saat menggelar pers realese di Aula Mapolres Sukabumi, Jum’at (28/01/2022).

Sementara di Tahun 2019 pelaku melakukan korupsi sekitar 3Rp 30 juta ditambah ada kelebihan bayar volume, “Jadi total dari hasil audit, uang negara yang disalahgunakan pelaku sekitar Rp.685 juta, tambah Kapolres.

Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, selain ADD, pelaku juga menilep dana bantuan dari provinsi tahun anggaran 2019, berupa dana untuk pembelian kendaraan ambulans senilai Rp.200 juta yang malah digunakan pelaku untuk membeli mobil minibus Avanza yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka akan kami jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Disebutkan, dari beberapa kegiatan modus tersangka sebagai pengguna anggaran dan penanggungjawab keuangan adalah kelebihan bayar dan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dilaporkan.

“Tersangka melakukan manipulasi kegiatan dengan membuat laporan kegiatan yang tidak dilaksanakan hanya untuk keuntungan pribadi,” tandasnya