Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Puluhan Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat di Papua

adminsigiku.com
×

Kejagung Periksa Puluhan Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat di Papua

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis M,SE

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa puluhan saksi dari unsur sipil dan militer terkait dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat di Papua, pada Tahun 2014, selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat ini Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli Hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer.

Kapuspenkum menjelaskan, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa di Paniai, Papua, Tahun 2014, tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

“Puluhan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Panian, Papua, yang telah diperiksa tersebut sebanyak 40 orang, yakni sejumlah 18 orang dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI),16 orang dari unsur Kepolisian RI (Polri), dan 6 orang dari sipil,” ungkapnya.

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan untuk menemukan alat bukti guna pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, Tahun 2014.

“Disangka melanggar Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.