Politik

DPRD Provinsi Maluku Setujui Penetapan 19 Raperda Tahun 2022 Menjadi Peraturan Daerah

adminsigiku.com
×

DPRD Provinsi Maluku Setujui Penetapan 19 Raperda Tahun 2022 Menjadi Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Roy P

Koran SINAR PAGU, Ambon,- Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2022 dan 10 buah Raperda Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Rabu (9/3).

Kesembilan belas Rancangan Peraturan Daerah tahun 2022 terdiri atas lima Raperda berasal dari usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku diantaranya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Raperda Tentang Pengelolaan Hutan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Maluku dan Ranperda Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.

Sedangkan empat belas buah Raperda usul Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya, Raperda Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Raperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Raperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah,.

Raperda Tentang Pembubaran PT Maluku Energi, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Panca Karya, Raperda Tentang Pembentukan PT Penjamin Kredit Daerah, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah, Raperda Tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Tentang Pembubaran PT Banda Permai.