Ragam

373 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

adminsigiku.com
×

373 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 373 Narapidana.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Toar didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja dan Kasubsi Registrasi Bimkemas kepada Perwakilan Narapidana usai melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H di Lapang Serbaguna Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (2/05/2022).

Dikatakan Christo, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

“Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik sesuai dengan Sistim Penilaian Pembinaan Narapidana atau yang singkat SPPN,“ ungkapnya.

Ditambahkan, Lapas Kelas IIB Sukabumi saat ini dihuni oleh 543 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari 413 Narapidana dan 121 Tahanan.

“Yang berhak mendapatkan Remisi hanya Narapidana, sedangkan Tahanan belum berhak mendapatkan Remisi” jelasnya.

Dari ke 413 Narapidana, 373 diantaranya diusulkan untuk mendapatkan Remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan semuanya di setujui, tambah Christo.

“Sedangkan 40 orang yang tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif, misalnya, ada 3 orang yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam Lapas sehingga dijatuhi hukuman disiplin, selain itu ada 15 orang yang terkena Pencabutan Pembebasan Bersyarat dan Pencabutan Asimilasi rumah,” tuturnya.

Christo menyebut, remisi yang diberikan, bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian, 72 orang mendapatkan remisi 15 hari, 259 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 39 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

“Kegiatan Sholat Idul Fitri, 1 Syawal 1443 H dan penyerahan remisi dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan” pungkas Christo.