Ragam

Penebangan Pohon Revitalisasi Situ Gede Diduga Melabrak Undang Undang Lingkungan Hidup ?

adminsigiku.com
×

Penebangan Pohon Revitalisasi Situ Gede Diduga Melabrak Undang Undang Lingkungan Hidup ?

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : puluhan pohon ditebang di kawasan jalur hijau objek wisata situ gede Kota Tasikmalaya diduga tanpa ijin

Pewarta : Tono Efendi

Koran SINAR PAGI,(Kota Tasikmalaya),- Proyek Penataan dan Revatilisasi Objek Wisata Situ Gede yang kini sudah mulai digarap oleh CV.Senggigi, disinyalir dalam kegiatan tersebut melabrak undang undang tentang lingkungan hidup dengan menebang puluhan pohon sembarangan di ruas kawasan hijau.

Pantauan koran sinar pagi, Minggu (7/8/2022) menyebutkan puluhan pohon ditebang dan diduga tanpa mengantongi SIT (Surat Ijin Tebang) dari PTSP atau Kelurahan setempat.

Ketua DPD LPLHI (Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia) Asep Depo mengaku miris jika penebangan pohon dikawasan hijau objek wisata situ gede disinyalir tanpa mengantongi SIT dan tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan undang undang Lingkungan Hidup .

Menurut Asep Devo, dalam pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dimana ada tanaman pohon yang ditebang sembarangan tanpa mengantongi ijin dan melanggar aturan yang ditetapkan apalagi objek wisata situ gede ini masuk kedalam jalur kawasan hijau, dalam pasal 12 huruf c, pelaku penebangan bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.2,5 Milyar.

Bahkan dalam Pasal 13 UU No 18 tahun 2013 disana telah diatur, penebangan pohon dalam kawasan hijau secara tidak sah merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk, situ atau danau; 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa; 100 meter darinkiri kanan tepi sungai; 50 meter darinkiri kanan tepi anak sungai; 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang.

“Jadi dalam hal ini kami sudah pernah mengingatkan jangan melakukan penebangan pohon tanpa izin karena itu sudah diatur dalam undang-undang, apalagi kebanyakan dari pelaku menebang pohon tanpa izin karena alasan menghalangi jalan atau bangunan,” ucap Asep Devo dengan nada tegas.

Menurut Asep, idealnya masyarakat sebelumnya minta izin ke pihak Dinas PUTR atau Dinas Lingkungan Hidup lalu ke Kelurahan setempat, kalau sudah ada izin itu tentu tidak kenakan pelanggaran, mereka yang dikenakan sanksi tentunya melakukan pelanggaran dan melakukan ini karena belum ada izin dan lokasi di jalur hijau pohon yang telah dirawat oleh Pemerintah sejak lama, imbuhnya.

“Inshaa Alloh dalam waktu dekat ini, DPD LPLHI Kota Tasikmalaya akan membuat nota protes terkait penebangan pohon tanpa ijin ini kepada Pihak PSDA Kota Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, PSDA Propinsi Jabar serta Kementerian Kehutanan RI di Jakarta,” tegas Asep Devo.

Sementara itu plt Lurah Kelurahan Linggajaya Sarif Jamjam, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat What’s App Pribadinya mengakui belum ada dari pihak rekanan yang datang untuk meminta ijin dalam penebangan pohon di jalur objek wisata situ gede akibat kegiatan Revitalisasi ini.

“Duka teu kantos masihan ijin dan Kelurahan sanes pemberi ijin paling pemberitahuan dari intansi yang berwenang, termasuk misalkan dari dinas PUTR atau Dinas LH te Acan Aya pemberitahuan ka pihak kelurahan,” ujar Sarif Jamjam.

Sementara itu, Direktur CV Senggigi, Aamiin selaku penyedia Proyek kegiatan Revitalisasi dan Penataan Situ Gede, saat dimintai tanggapannya, mengaku untuk penebangan pohon pohon tadi, sudah ada ijin dari dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

Hal senada disampaikan tim kerja perusahaan CV Senggigi, Junarsa yang mengaku sudah mengantongi ijin dari dinas terkait.

“Untuk penebangan sudah ada ijin dari dinas terkait,” ujarnya singkat sambil meninggalkan wartawan.

Terpisah Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya melalui Kasi SDA, Opik saat dihubungi wartawan via telepon pribadinya, Senin (8/8/2022) pagi mengaku pihak PUTR dalam hal ini bidang SDA tidak memberikan rekomendasi terkait penebangan pohon dijalur hijau situ gede tadi.

“perkawis penebangan pohon SDA kota tidak mengeluarkn rekomendasi margi situgede masuk.kewenangan provinsi”, ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H.Deni Diyana saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya juga mengakui sama sekali belum memberikan rekomendasi atau ijin untuk penebangan pohon tersebut.