Ragam

Deklarasi Penegakan Syariat Islam di Kabupaten Sukabumi

adminsigiku.com
×

Deklarasi Penegakan Syariat Islam di Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI 1444 H di Ponpes Azzainiyah Nagrog Kec.Sukabumi, Minggu (7/08/22).

Panitia pelaksana, H.Usep Setiawan menyampaikan, penegakan Syariat Islam di Kab.Sukabumi merupakan upaya untuk membentengi masyarakat dari pengaruh yang kurang baik.

“Milad ke-21 PSI untuk mengelorakan kembali penegakan Syariat Islam, selain itu agenda lainnya adalah Gebyar muharram dan Ekspo Zakat untuk tranparansi kepada publik tentang pengelolaan Dana Zakat di Kabupaten Sukabumi yang akan dilaksanakan hari Senin, 8 Agustus 2022 di Pendopo Sukabumi,” terangnya.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Syariat Islam Kab.Sukabumi oleh Herol Al Hudri.

Bupati dalam Sambutanya menyatakan Deklarasi Penegakan Syariat Islam di Kab.Sukabumi merupakan sebuah tekad Ulama dan Umaro untuk menjalankan Rukun Islam secara benar dan sungguh-sungguh, serta menjalankan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.

“Hal ini juga dilakukan untuk dapat mengingatkan kembali nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang tercermin dalam perilaku religius yang uswatun hasanah guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin,” jelas Bupati.

Dikatakan, dalam menegakkan Syariat Islam, Pemerintah Kab.Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan pendukung berupa Peraturan dan Instruksi Bupati Sukabumi diantaranya tentang penertiban minuman berarkohol, larangan minuman berarkohol, pengelolaan zakat, biaya domestik haji, pelaksanaan program wajib pendidikan keagamaan, Kurikulum mMadrasyah Diniyah Awaliyah di Kab.Sukabumi, Akreditasi Diniyah non formal.

“Tak hanya itu ada juga kebijakan tentang pelaksanaan Sholat Istisqo, Gerakan Sholat Subuh Berjemaah di Mesjid, Jum’at Shodaqoh, Optimalisasi Pemungutan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dari PNS Kab.Sukabumi, Pemungutan Zakat Profesi dari tunjangan daerah PNS, pengelolaan infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis masyarakat, pengajian majelis taklim aparatur dilingkungan pemerintah Kab. Sukabumi, Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juz ditingkat desa, serta pendidikan baca tulis Al-quran, serta kebijakan lainya,” tuturnya.

Bupati menekankan bahwa membangun masyarakat Kab.Sukabumi yang Religius, Maju dan Inovatif bukan hal yang mudah, menurutnya diperlukan kebersamaan dan kesinambungan serta komitmen yang kuat.

“Saya mengajak semua pihak secara berjenjang dan berkelanjutan agar komitmen yang dibangun sejak dideklarasikannya Syariat Islam ini tetap terjaga dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai dengan harapan para pendahulu kita yang diikuti dengan menempuh langkah-langkah pembangunan SDM yang religius,” ujarnya.

H.Marwan berharap dengan sinergitas dari semua unsur dalam penguatan dan penegakan Syariat Islam akan terus terwujud untuk kesejahteraan masyarakat.