Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Dewan Pembina PGRI dan Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)
Dalam ilmu filsafat sangat mainstream ungkapan terkait perubahan. Tidak ada yang tinggal tetap, segalanya akan berubah. Tidak ada yang berkuasa luar biasa kecuali Sang Perubahan. Semua hal akan terdampak oleh tuntutan perubahan. Tanda kita gagal paham akan tuntutan perubahan adalah berspirit status quo dan menolak segala yang baru.
Era 4.0 dan era 5.0 memaksa masyarakat kita untuk berteman dengan Sang Perubahan yang semakin cepat tersaji dalam kehidupan kita. Era disruptif malah membuat segala yang mapan, aman, status quotik dan konservatif akan segera usang dan ditinggalkan. Menuju bangsa dunia yang milenialis segala hal baru menjadi sebuah keniscayaan.
Termasuk dalam UURI di negeri ini, bila tidak bertransformasi maka akan gagal koneksi. Apa itu gagal koneksi ? UURI yang tidak konektid dengan tuntutan masa depan bangsa. UURI yang kontekstual sesuai tuntutan kekinian dan masa depan harus diciptakan oleh pemerintah. Bila tidak, maka pemerintah dianggap gagal mengajak masyarakat kita pada masa depan.
RUU SISDIKNAS bila kita nalar dengan nalar disruptif dan optimistik, bukan nyinyir dan pesimistik maka akan jauh lebih baik. Satu hal yang futuristik dari RUU SISDIKNAS versi penulis sebagai praktisi pendidikan, yang setiap hari bergelut dengan anak didik dan guru. Ada pasal yang ideal dan futuristik, yakni pasal terkait masa depan anak didik dan mahasiswa.
Masa depan yang mana ? Terkait penguatan pelajaran Agama dan Pancasila, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Pendidikan agama dan Pancasila mendasari mentalitas karakter anak didik dan mahasiswa, maka menjadi mata pelajaran dan mata kulih wajib. Indonesia adalah negara berkembang, mayoritas masyarakat kita masih “sumbu pendek”.
Bangsa kita mudah meletup terkait SARA dan sensitif berkaitandengan keagamaan. Maka RUU SISDIKNAS memberi tekanan, penguatan dan mewajibkan mata pelajaran dan mata kuliah Agama dan Pancasila. Bila setiap penganut agama memahami agamanya dengan baik dan kesemuanya memahami ajaran Pancasila, maka bangsa ini akan jauh lebih baik.
Ajaran Pancasila dan ajaran agama bila dipahami dengan baik akan sangat positif bagi bangsa kita. Memahami agama tanpa ber-Pancasila bahaya bagi masa depan bangsa. Memahami Pancasila dengan melepas agama pun sama tak sesuai kepribadian bangsa Indonesia yang spiritualistik. Terutama untuk anak didik, RUU SISDIKNAS berpihak pada masa depan.
Masyarakat masa depan diberi pembekalan, penguatan mental Pancasila agar bisa hidup gotong royong, berdampingan, kolaboratif menghadapi tantangan masa depan yang lompat-lompat dan tak mudah diprediksi. RUU SISDIKNAS memahami tuntutan perubahan masa depan harus dimulai dengan perubahan UURI yang mengguide suksesi tujuan pendidikan nasional.
Dalam pasal 81 dan pasal 84 menjelasakan penguatan pada pelajaran Agama dan Pancasila. Tentu bila masih ada sejumlah kekurangan terkait pasal-pasal dalam RUU SISDIKNAS masih bisa dikoreksi. Uji publik adalah sebuah kanal untuk memperbaiki yang kurang atau lebih. Kontroversi, penolakan, nyinyiran dan pesismistik adalah niscaya dalam fase uji publik.
Hal yang harus mendasari mentalitas kolektif kita dalam mengahdapi kebaruan sebuah regulasi adalah optimisme dan berpikir positif pada niatan pemerintah. Kedaulatan ada ditangan rakyat, kecekatan dalam membuat regulasi ada ditangan pemerintah. Penumpang bis harus percaya pada sopir, namun tetap memberi peringatan bila ada soalan yang membahayakan penumpang. Berprasangka baik namun tetap kritis.











