Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, (Kota Tasikmalaya),- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tasikmalaya akan melakukan aksi seruan Menolak Kenaikan Harga BBM. Aksi yang akan dimulai pada Senin (3/9/2022) siang ini akan diawali dengan longmarch di Sekretariat PMII Jl.Dr Soekardjo no 47 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya menuju depot Pertamina Kota Tasikmalaya yang menurut rencana dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Dalam press rilis yang diterima koran Sinar pagi dari PMII Cabang Kota Tasikmalaya, Senin (5/9/2022), mahasiswa yang tergabung dalam PMII Kota Tasikmalaya akan melakukan aksi seruan Menolak Kenaikan harga BBM, serta mengundang para kader dan anggota untuk bersama sama bergabung melakukan aksi tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 Presiden Joko Widodo lalu mengumumkan kenaikan Harga BBM, keputusan ini menjadi konflik di tengah masyarakat Indonesia terutama pada saat Pemulihan ekonomi pasca pandemic COVID-19 yang belum usai.
Pemerintah menyebutkan bahwa
alasan kenaikan BBM adalah a). Pemerintah telah mensubsidikan APBN sebesar Rp. 502 Triliun untuk
BBM, Listrik dan Migas dan diperkirakan akan bertambah lagi, b). Polemik di tengah harga minyak Dunia yang meningkat.
Dengan alasan tersebut seharusnya pemerintah bisa membuat keputusan
yang tetap mempertimbangkan bagaimana dampak-dampak yang akan terjadi bagi masyarakat di Indonesia.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 untuk subsidi energi dianggarkan Rp. 208 triliun bukan untuk keseluruhan anggaran.
Kenyataan penggunaan anggaran yang digunakan untuk BBM dan LPG 3 kg baru mencapai Rp. 54,31 Triliun (36,36%), subsidi untuk listrik baru mencapai Rp. 21,27 triliun (35,71%). Sehingga alasan Presiden Jokowi bahwa Subsidi BBM membebani APBN Negara jelas sangat keliru.
Selain itu ditinjau dari alasan pemerintah terkait peningkatan harga minyak dunia yang meningkat, padahal pada Bulan Maret 2022 dengan Kenaikan tertinggi sebesar US$ 123,7 sedangkan per awal September 2022 harga minyak dunia turun menjadi sebesar US$ 86,6, yang berarti pemerintah sudah gagal dalam memberikan alasan konkrit yang menjadi alasan dari adanya peningkatan harga BBM bersubsidi, dan justru dengan tergesa gesa nya keputusan tersebut, seakan pemerintah ingin menggunakan subsidi tersebut untuk proyek lainnya yang justru merugikan rakyat.
Upaya pemerintah agar meredam dan menghindari adanya demo sebagai bentuk protes yang akan dilakukan oleh masyarakat adalah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di gunakan untuk menanggulangi dari adanya dampak kenaikan BBM, BLT sebesar Rp. 600.000,- untuk 4 bulan (Rp. 150.000/bulan), bukan solusi yang efektif karena pada akhirnya justru
seakan akan pemerintah ingin menjadi pihak yang baik dengan memberikan bantuan yang tentu tidak akan cukup dengan dampak yang akan ditimbulkan akibat dari adanya kenaikan harga BBM
Subsidi.
Dampak buruk dari kenaikan harga BBM akan sangat terasa oleh masyarakat menengah ke bawah, baik dari sektor perputaran roda ekonomi, industri, pertanian, nelayan, buruh dan sektor
lainnya. Ditengah kondisi negara kita dengan ancaman resesi, inflasi yang terus meningkat, kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih pasca pandemik COVID-19.
Seharusnya pemerintah Terfokus pada apa yang menjadi permasalahan inti dan harus diselesaikan, sehingga bisa
menghasilkan solusi yang justru mendukung masyarakat dengan kehadiran negara didalamnya.
Adapun permasalahan yang justru harus di selesaikan oleh pemerintah, alih-alih menaikan Harga BBM diantaranya adalah :
1. Adanya Mafia Bahan Bakar Minyak yang merugikan bagi negara
2. Permasalahan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang tidak tepat sasaran
3. Lemahnya pengawasan dari pemerintah dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
4. Naikan upah buruh
Keputusan pemerintah menaikan harga BBM yang dibuat tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku diantaranya:
1. UUD 1945
2. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak
3. UUD 1945 Pasal 33 tentang Hak Atas Perekonomian
4. UUD 1945 Pasal 34 tentang Hak Atas Kesejahteraan Sosial
5. Perpres No. 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.













