Oleh : Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Adanya pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kabupaten Bandung dari pemerintah pusat sangatlah membantu keberlangsungan pendidikan gratis dan dinantikan berbagai pihak dan berharap cair dana BOS tepat waktu.
Kepala SDN yang enggan disebutkan namanya dengan tegas berharap pemerintah segera menggelontorkan dana BOS untuk sekolah tepat waktu seperti BOS tahap tiga.
Sebelumya sumber menuturkan, dana BOS ada tiga tahap, yakni tahap satu 30 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 30 persen yaitu di bulan September, Oktober, Nopember dan Desember.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah peka terhadap sekolah yang membutuhkan dana BOS tersebut, terutama didaerah-daerah terpencil dimana mereka membutuhkan biaya untuk gaji guru honorer atau pun biaya pembangunan sekolah atau biaya operasional lainnya.
Pemerintah dalam hal ini tidak boleh berlepas tangan atas pemenuhan hak pokok setiap warga negara. Semua itu tanggung jawab negara secara mutlak. Termasuk diantaranya energi, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Karena tugas utama negara adalah mengurusi dan melayani rakyat, maka negara tidak boleh berdagang dengan rakyat. Karena itu sewajarnya pemerintah selalu meringankan beban rakyat, bukan malah menyulitkan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam(Khalifah/Kepala Negara) adalah pengurus/pelayan rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan/pelayanan kepada rakyatnya.”(HR al- Bukhari).
Entah dipihak mana yang membuat dana tersebut macet yang pasti ini adalah sebuah kezaliman. Padahal Rasulullah memperingatkan kepada orang yang mempunya pekerja untuk disegerakan pengupahannya yang tertera dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Tiga jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah selesai dipekerjakannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiyallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah saw bersabda,
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezaliman, termasuk dana BOS.
Islam sangat menjaga dalam periayah umat seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin al khaththab yang selalu mengontrol rakyatnya kalau-kalau ada yang terlewat dalam periayahnya. Karena keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT serta rasa takut akan hari penghisaban di akhirat kelak.
Seperti itulah contoh periayahan umat dalam sistem Islam yang mampu memberikan dan menjaga rakyatnya agar tidak ada yang terzalimi.
Wallahu’alam bishshawab











