Pewarta : Anis M
Kota Depok – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang di beri Kuasa dari Ahli waris Tjoa Goan Pie melaporkan Ke Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri atas dugaan adanya Mafia Tanah yang merugikan para Ahli Waris pemilik Sah atas Objek tanah Adat di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, langsung di tanggapi oleh Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri.
Bersama – sama dengan Sekjen LAKRI, Bejo Sumantoro dan para ahli waris, tim dari Bareskrim turun ke lokasi Tanah yang luasnya hampir mencapai 5 Hektar yang diduga sudah diserobot atas nama Pemilik Ruko ruko yang sudah di bangun, untuk pengembang Perumahan dengan modus mengunakan sertifikat aspal yang di terbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Depok.
Bejo mengatakan ada juga yang mengatasnamakan Oknum TNI Angkatan Darat yang mengusai sebagian Tanah tersebut, setelah di cek ke BPN maupun ke Kodam Jaya,tidak ada aset Kodam Jaya di atas tanah tersebut.
Ia minta kepada Panglima TNI,Bapak Jenderal Andika perkasa dan KSAD Bapak Jendral Dudung Abdurachman untuk mengawasi Oknum Anggota TNI yang masih bermain di lapangan,karena hal seperti ini akan merugikan Masyarakat.
Dijelaskan, Objek Tanah milik Ahli waris Tjoa Goa Pie adalah berdasarkan beli dari Tanah adat Sawa dan darat yang mempunyai legalitas yang Sah kepemilikannya berdasarkan jual beli dari Tanah Adat semenjak tahun 1910,dan sebagai warga negara yang baik,patuh dan taat terhadap Iuran pajak selalu di bayar.
Dengan adanya Peta RINCIK, lanjut dia, maka Objek Tanah milik Ahli Waris langsung berkaitan batas Tanah milik adat lainnya,yang tidak bisa di pisahkan atau di hilangkan Objek dan Blok (Persil) Dan Tanah adat yang menjadi milik mutlak berdasarkan Letter C No,86 tahun 1940 di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok.
“Jika mau BPN menerbitkan Sertifikat mengadopsi dulu data data yang ada di Kelurahan,kalau Letter C tentunya ada di Kelurahan maupun Desa, kalau Tanah Eigendom Verponding tidak terdaftar, Kami akan mengikuti Proses Hukum,karena di sini ada unsur Hukum Pidana, makanya kami minta agar Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri agar segera memproses masalah ini sesuai dengan Aturan Hukum. Siapapun yang terlibat di dalam kasus penyerobotan ini/mafia Tanah harus kena sangsi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Bejo.
Saat melakukan tugas untuk melihat Kondisi lahan Tanah dan keadan di lapangan, Team Satgas Mafia Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa, pihaknya datang untuk melihat dan mengecek lokasih,apa benar lahan tanah yang di laporkan Bejo LAKRI itu benar – benar ternyata ada.
“Seperti yang kami lihat di lapangan tanah ini memang dalam keadan sengketa. Kami belum bisa menyimpulkan dan mengambil keputusan apa apa,itu semua akan di proses dengan pembuktian saksi saksi dan dokumen dokumen dari kedua belah pihak secara Hukum,” tandasnya.
















