Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Berdasarkan hasil laporan warga Wilayah Karang Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis, Jum’at (25/11/2022) ke Kantor Sat Pol PP yang diterima langsung Kabid Tribumtranmas, Bandi Subroto terkait Pembangunan di atas selokan, sehingga menimbulkan penyumbatan terhadap saluran air.
“Kami sudah mendapat Laporan tertulis untuk sementara kami akan memfasilitasi ranah kekeluargaan silahkan rundingkan bersama dan seandainya sistim kekeluargaan tidak berhasil maka kita akan tidak tegas berdasarkan aturan,” ucap Kabid Tribumtranmas, Satpol PP Kab.Ciamis.
Terkait hal ini, pada hari Minggu 27 Nopember 2022, dilakukan musyawarah yang sihadiri warga RT 03 dan RT 04 RW 30 di wilayah Karang Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis di salah satu rumah warga dan telah menghasilkan kesepakatan diantaranya:
1.Warga yang mempunyai/mendirikan rumah di atas solokan/saluran air wajib memelihara kebersihan dan kelancaran debet air di saluran air, yaitu dengan secara teratur/ terjadwal membersihkan sampah dan mengeruk sedimentasi yang ada di selokan/ saluran air.
2.Merencanakan pembuatan saluran aternatif pembuangan air bila terjadi penyumbatan saluran air yang menimbulkan genangan air, hingga selokan meluber.
3.Akan mengangkat seorang petugas khusus yang mengurus masalah selokan di RT 04,RT 03 RW 30 untuk dibersihkan dan kelancaran air dalam saluran air.
Pernyataan tersebut di sepakati bersama oleh 8 orang warga yang rumahnya berada diatas saluran air dan ditandatangani bersama yang disaksikan Ketua RW 30 Agus beserta saksi petugas Kelurahan Dana Sudiana dan Dede H.













