Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., memusnahkan barang bukti miras ilegal dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Parkiran Belakang Mapolres Ciamis Polda Jabar, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).
Hadir dalam pemusnahan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra serta Kasdim 0613/Ciamis, Mayor Arh Wilde P, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Lodaya 2022 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Ciamis Polda Jabar khususnya Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar. Ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.
“Total ada 4.450 botol miras ilegal berbagai merek kami musnahkan hasil dari operasi Pekat Lodaya 2022. Selain itu juga kami musnahkan miras tradisional jenis Ciu dan Tuak sebanyak 665 liter,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta pengedaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Ini semua dalam rangka cipta kondisi menghadapi Natal dan Tahun Baru 2023 guna terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ciamis,” tandasnya.













