Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Penanganan kasus Korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Garut dinilai lamban, yang hingga saat ini masih dalam status “Penyidikan”, menimbulkan tanya di kalangan masyarakat, salah satunya dari unsur mahasiswa.
Jamjam Purnama, Ketua IMG, mengatakan Sudah 3 (tiga) kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak kasus ini muncul namun masih saja belum ada perkembangan yang signifikan bahkan seolah-olah jalan ditempat, padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa / extra ordinary crime yang perlu disikapi bersama agar bangsa ini menjadi bangsa yang berintegritas dan bermartabat.
Diketahui bersama bahwa tanggal 10 Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Garut melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Garut, namun pasca penggeledahan tersebut belum ada tersangka utama yang diputuskan oleh kejaksaan.
Bahkan pada tanggal 29 Desember 2022, Kajari Garut menyatakan bahwa “kasus korupsi DPRD Garut menjadi bidikan Kejari Garut di Tahun 2023, dimana semua unsur pimpinan akan dipanggil secara intensif.
“Kita kan sekarang masih dalam proses penyidikan” ucapnya saat itu.
Dari sini kita memahami bahwa, lambannya penyelesaian kasus korupsi BOP, Pokir, dan Reses DPRD Garut 2014-2019 itu karena ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Garut. Padahal kita mengetahui bahwa pada waktu itu yang menjadi Pimpinan DPRD Garut adalah Ade Ginanjar.
Pertanyaannya mau sampai kapan kasus ini di lambankan ?. Lantas apa yang menjadi hambatan kasus ini begitu alot dan seolah-olah rumit padahal sudah terang benderang ?
Oleh karena itu, dengan penuh kesadaran dan keteguhan hati Kami dari Ikatan Mahasiswa Garut melakukan audensi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Hari selesa, 17 Januari 2022 untuk meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengambil alih kasus Korupsi BOP, Pokir, dan Reses DRPD Garut 2014-2019 dan mengevaluasi Kejaksaan Negeri Garut dalam penangan kasus tersebut.
Pada Audensi tersebut, Kejati Jabar yang diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum, Kasi Sosial Budaya dan Masyarakat, dan Kasi Ideologi dan Politik menerima dan memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan oleh IMG.
“Kejati Jabar berkomitment untuk mendorong dan memastikan Kejaksaan Negeri Garut dalam menuntaskan kasus Korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Garut 2014-2019,” ucap Kasi Penerangan Hukum













