Pewarta : Melly
Koran SINAR PAGI Kab. Bandung,- Untuk pertama kalinya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dan lahan, berinisial IS dan istrinya EK dihadirkan ke muka persidangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Senin (16/1/2023).
Terdakwa yang merupakan mantan Ketua DPRD Jabar itu, dihadirkan oleh JPU ke PNBB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cimahi. Saat turun dari mobil tahanan tapak IS dan istrinya EK menggunakan baju putih dengan rompi tahanan kejaksaan.
Kedua terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencocokan keterangan yang disampaikan korban Stelly Gandawidjaja saat persidangan sebelumnya. Namun dalam persidangan kali ini, banyak keterangan terdakwa yang membantah keterangan Stelly.
Kepada majelis hakim, IS menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Stelly. Saat itu, terdakwa mengenal Stelly sebagai pengusaha. Sedangkan terdakwa IS menjabat Ketua DPRD Jabar.
“Saksi mengenalkan dirinya sebagai pengusaha dan ingin bersilaturahmi dengan saya. Pak Stelly juga mengatakan memiliki banyak usaha di bidang properti,” ungkap IS.
Terdakwa IS juga pernah mendengar bahwa Stelly seorang pengusaha di bidang properti, oleh karenanya terdakwa sempat menawarkan kepada Stelly mengenai lelang di salah satu dinas; namun Stelly tidak jadi mengikuti lelang tersebut ujarnya.
Pembebasan Lahan SPBU
Mengenai kronologi pembebasan lahan SPBU terdakwa pun memberikan penjelasan, karena Stelly sering berkunjung ke rumahnya, dalam pertemuan selanjutnya Stelly mengajak berbisnis; maka pada pertemuan itulah, mulai berbicara mengenai pembebasan lahan.
Kala itu, terdakwa IS menyarankan untuk pembebasan lahan di Majalengka. Pasalnya, di daerah itu akan dibangun bandara. Saat itu, harga per meter tanah di Majalengka masih berkisar antara Rp 26 ribu hingga Rp 50 ribu, tergantung letak tanahnya.
“Setelah itu terjadilah pembebasan lahan yang saat ini telah jadi SPBU milik Pak Stelly. Yang membebaskan (tanah) itu Pak Stelly, menggunakan uangnya Pak Stelly,” ungkap terdakwa.
Lebih lanjut, terdakwa juga menjelaskan mengenai pembelian lahan di Pasir Ipis, Sukabumi. Pihaknya membeli langsung lahan tersebut dari saksi Ajo dengan harga Rp 63 ribu per meternya. Jika ke depannya jalan di Pasir Ipis itu menjadi jalan raya, maka harga tanah akan menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per meter tegasnya.
“Setelah saya membeli tanah di Pasir Ipis itu, Stelly pun tertarik membeli lahan disana, dan ia membeli di samping lahan milik saya yang sudah saya beli duluan. Lahan saya dan Stelly masih dalam satu hamparan. Saya minta Pak Ajo untuk membantu Pak Stelly dalam hal pembebasan lahan,” tuturnya.
Lebih lanjut terdakwa pun membeberkan, saat itu Pak Ajo bersama rekanannya membebaskan lahan sekitar 2 hektare lebih. Kemudian terdakwa pun menunjukkan lahan lainnya untuk Stelly yang berada di Gunung Karang, Sukabumi sekitar 7 hektare. Jika ke depannya jadi pembangunan jalan provinsi, maka harga tanah akan naik antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per meter.
Di muka persidangan, terdakwa juga menjelaskan mengenai SPBU, pihaknya pernah meminta dana talang kepada Stelly untuk pembelian SPBU di Walahar, Kabupaten Karawang sebesar Rp 12,5 miliar.
“Saya memperoleh informasi kalau SPBU itu sudah tutup satu tahun. Kemudian saya bertemu dengan pemiliknya bernama Pak Joe Poni dan bernegosiasi. Saya bilang ke Pak Stelly untuk ditalangi dulu,” tutur terdakwa.
“Sedangkan SPBU milik saya yang pertama yaitu di daerah Pangenan, Cirebon yang sudah tutup. Luas lahannya 1 hektare, bukan 1,5 hektare. Saya beli tahun 2013,” jelasnya.
Pada tahun yang sama, terdakwa menuturkan, bahwa dirinya melakukan negosiasi mengenai pembelian SPBU di Pelabuhan Ratu, Sukabumi milik mantan direksi BUMD. “Setelah bernegosiasi, akhirnya kami sepakat harga SPBU itu Rp 6,6 miliar. Itu tidak ada hubungannya dengan Pak Stelly maupun dengan Pak Ajo,” tutur terdakwa IS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Raditya mengungkapkan, kliennya tidak pernah meminta Stelly berbisnis SPBU. “Pak Irfan hanya meminta tolong saja untuk talangin dulu beliin pom bensin,” ucap Raditya.
Raditya menjelaskan, dalam kasus yang menjerat kliennya ini tidak bisa masuk dalam unsur TPPU. Seharusnya, kasus ini masuk dalam ranah perdata.
“Sekarang kita serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan ke mana perkara ini,” pungkasnya.













