Ragam

Laskar Indonesia Kab.Garut Pertanyakan Dana CSR

adminsigiku.com
×

Laskar Indonesia Kab.Garut Pertanyakan Dana CSR

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Dana Corporate sosial respon sibility(CSR), dipertanyakan dalam implementasi Perda No.16 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) Secara terbuka dan trasparan dalam pengelolaan anggaran TJSLP/CSR, baik dalam perencanaan, penganggaran

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik secara akuntabel agar tepat target tepat sasaran dan tidak disalahgunakan dan khawatir tumpang tindih program dengan program dana dari APBD garut, demikian dikatakan Dudi Supriyadi ketua DPD Laskar Indonesia kabupaten Garut, kepada koransinarpagijuara.com, Selasa (21/2/2023) melalui whatssapnya.

Untuk itu kata Dudi, DPD Laskar Indonesia Garut meminta tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Garut untuk trasparan dan terbuka dalam memfasitasi anggaran dari perusahaan perusahaan sebagai bentuk kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosialisasi lingkungan pada masyarakat sesuai Undang – Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No.47 tahun 20017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas (PP 47/2012) serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai mana terakhir di ubah dengan peraturan menteri badan usaha milik negara No.PER-08/MBU/2013 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri Negara badan usaha milik negara.

Ditegaskannya setiap tahun pemkab garut dalam hal pemenerimaan hibah CSR selalu mendapatkan, pertanyaan apakah hibah CSR tersebut dari perusaan perusaan yang difasilitasi oleh tim fasilitas TJSLP, atau dana hibah CSR yang diterima kab garut dari sumber lain ?.

Ini harus dijelaskan agar jelas secara terbuka dan trasparan agar tepat target terpat sasaran secara manfaatnya sesuai makna CSR tersebut sebagai kewajiban perusahan perusahaan bagi lingkungan sosial masyarakat, terang Dudi