Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Polres Ciamis berhasil ringkus residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor, Pelaku berinisial AH (45) warga asal Desa Linggasari Ciamis.
“Pelaku kami amankan di Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican pada 18 Februari 2023. AH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya dicuri dan ditindaklanjuti,” Ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).
Kapolres Ciamis menuturkan pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci T. Pelaku yang merupakan residivis melancarkan aksinya sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ini juga bagian dari Operasi Kepolisian dengan sandi Jaran Lodaya 2023,” kata AKBP Tony Prasetyo.
Lebih lanjut Kapolres Ciamis menuturkan, hasil pengembangan dari pelaku sebanyak 14 unit motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023.
“Dari hasil pengembangan pelaku melakukan di 11 titik TKP. Tiga TKP berada di Ciamis dan 8 lainnya berada di Tasikmalaya. Kemungkinan akan berkembang lagi karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor dan sisanya masih terus kita dalami,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, AH dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, terangnya.
Kapolres Ciamis mengatakan, kepada para pemilik kendaraan atau para korban bisa datang ke Mapolres Ciamis untuk dipinjamkam sementara kendaraan yang menjadi barang bukti sampai selesai hasil persidangan.
“Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan,” kata Kapolres.
Kapolres Ciamis menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, menurutnya, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan.
“Saya imbau untuk sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan turut menjaga apa yang menjadi miliknya jangan diparkir di suatu tempat jauh dari pengawasan itu akan menjadi kesempatan kita sama – sama saling menjaga,” tandasnya.
Ajat warga Cisaga salah seorang yang kehilangan motornya mengucapkan terima kasih kepada Polres Ciamis, atas kesigapan polres Ciamis yang telah menangkap pelakunya,sehingga motor miliknya yang telah hilang selama dua pekan bisa dia miliki lagi.













