Pewarta : Anis M
Kota Depok – Setelah sebelumnya digugat dua warganya Saini dan Suryadi ke Pengadilan Negeri Depok, kini lurah Meruyung, Limo kota Depok, Yuyun Purwana kembali di gugat dua warga lainnya yakni Sumanto dan Sayuti yang juga warga RT 01 RW 10 kelurahan Meruyung atau dikenal dengan nama wilayah blok Tengki.
Alasan gugatan mereka masih serupa dengan rekan rekan mereka sebelumnya yakni gara gara Yuyun menolak untuk tanda tangan formulir syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah.
Gugatan Ismanto dan Sayuti ke Pengadilan Negeri Depok terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.G/PN Dpk/21/03/2023. Sedangkan Saini dan Suryadi tercatat dengan nomor perkara 75/Pdt.G/PN Dpk/24/03/2023.
Dasar gugatan mereka sama yakni kekecewaan mereka atas sikap lurah Meruyung Yuyun Purwana yang menolak menandatangani surat Keterangan Riwayat Tanah dan Sporadik yang sedianya sebagai syarat bagi mereka untuk mengurus pembuatan sertifikat hak milik tanah di kantor ATR BPN kota Depok.
“Kami merasa kecewa sekali, lurah sangat tidak mencerminkan jiwa pemimpin, berulang kali saya dan warga lain memohon tapi selalu di tolak, jelas Sumanto saat di temui Wartawan Koran Sinar Pagi di kantor Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.
Nasibnya Sayuti sama dengan nasib Saini dan Suryadi serta banyak warga RT 01 RW 10 kelurahan Meruyung lainnya. Bahkan ia melihat ada upaya mafia tanah yang sengaja menggeser status girik tanah mereka menjadi SK KINAG.
Lurah Yuyun dalam kebijakannya dinilai tidak masuk akal, karena letter C milik mereka yang terdaftar di buku C kelurahan Meruyung justru tidak diakui oleh lurah Yuyun dan ketua RW 10 Nurani,ungkap Sumanto. Mereka terkesan dipaksa menggunakan SK KINAG jika ingin mengurus SHM ke BPN.
Menurut pakar hukum sengketa tanah dan hukum tanah, DR (c) Endhit Kuncahyo, SE, MH, SK KINAG atau Surat Keterangan Kantor Inspeksi Agraria dikeluarkan pemerintah sebagai program pembagian tanah garapan bagi petani yang tidak memiliki lahan untuk menggalakkan program Revolusi Pangan yang dimulai pada tahun 1963 dan berakhir pada tahun 1975.
“SK KINAG kini sudah tidak berlaku lagi dan ini bukan program gratis, si pemegang SK KINAG (lahan garapan) wajib mencicil selama 15 tahun kepada negara namun jika tidak lunas maka tanah itu akan diambil kembali oleh negara”, jelas Endhit.
Jadi SK KINAG tidak bisa diperjual belikan yang bisa dilakukan adalah oper alih garap, jika si penggarap sudah melunasi cicilan bea perolehan ke negara maka Negara akan mengenakan iuran pajak yang disebut GIRIK ( IPEDA ) yang nantinya bisa ditingkatkan ke SHM.
Ditahap berubah menjadi Girik inilah lahan tersebut baru bisa di jual ke pihak lain atau dipindahtangankan, jelas Endhit.
Menilik kasus di kelurahan Meruyung blok Tengki dan gugatan 4 warga menurut Endhit, Girik yang dimiliki warga adalah sah secara hukum karena tercatat di buku C kelurahan hanya disini sayangnya girik tersebut tidak diakui lurah sehingga warga menempuh jalur gugatan perdata di PN Depok.













