Keterangan Foto : Gedung Kampus STIMIK Tasikmalaya
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Sejumlah alumni STMIK Tasikmalaya pada hari selasa (28/4/2023) sore lalu, berkumpul membentuk presidium alumni untuk membahas permasalahan penutupan kampus STMIK Tasikmalaya yang berdiri sejak tahun 2001 ini menjadi tranding topik.
Permasalahan ini sudah sejak lama di dengar oleh para alumni dan mahasiswa STMIK Tasikmalaya, akan tetapi secara kompleksifitas tidak begitu jelas akar masalahnya bagaimana. Hingga pada akhirnya berujung pada pencabutan atau pentupan izin pendirian kampus saat ini.
Dalam pertemuan tersebut para alumni yang hadir berdiskusi panjang dan membicarakan permaslahan yang terjadi kemudian mencoba meruntutkan kronologis permasalahan dari awal sehingga ada benang merah yang bisa di ambil untuk menyelesaikannya. Karena pada saat itu juga hadir beberapa para alumni yang hari ini menjadi staf dan dosen pengajar di STMIK Tasikmalaya.
Dari hasil analisa dan diskusi yang dilakukan pada saat itu masih ada kemungkinan untuk aktif kembali walaupun tidak besar. Tentunya harapan untuk memperjuangkan itu ada, tinggal bagaimana kemudian hari ini semua pihak mau bergerak sama-sama untuk memperjuangkannya.
Adapun penyampaian hasil kesepakatan diantaranya;
Membetuk presidium Alumni STMIK Tasikmalaya setiap Angkatan untuk melakukan advokasi atas pecabutan izin Pendirian Perguruan Tinggi STMIK Tasikmalaya.
Dalam waktu dekat ini harus ada koordinasi dengan Ditjen Pendidikan Tinggi serta mengadukan permasalahan ini kepada DPR RI.
Mendukung upaya yang dilakukan lembaga untuk menuntaskan segala kewajiban terhadap mahasiswa, alumni, dosen dan sivitas akademika STMIK Tasikmalaya.
Pemicu awal penutupan kampus STMIK Tasikmalaya bukan karena persoalan pelanggaran terhadap Undang-Undang melainkan adanya konflik internal keluarga.
Kita harus optimis untuk mengaktifkan kembali kampus ini dengan cara apapun, karena penutupan ini bakal ada efek yang di timbulkan. Baik staf, dosen pengajar, ratusan mahasiswa aktif dan ribuan alumni. Terutama para alumni ini akan kehilangan entitas dari mana akademika mereka berasal, apalagi lulusan STMIK Tasikmalaya hari ini sudah ada dimana-mana.
Kemudian seandainya jika memang tidak memungkinkan STMIK kembali aktif, keabsahan ijazah masih bisa digunakan serta perbaikan untuk para alumni yang belum terdaftar, terutama sahabat-sahabat mahasiswa yang hari ini aktif akan di marger ke kampus lain, karena itu sudah di jamin dalam Permendikbud No 7 Tahun 2020 Pasall 21 ayat 3 “ Badan Penyelenggara PTS harus menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin PTS, paling lama 1 tahun sejak keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
“Harapan kita hari ini, kita harus sama-sama berjuang dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, bahkan pemerintah daerah pun harus ikut serta. Dan perwakilan orang tua mahasiswa pun akan beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu 29 Maret 2023, beberapa perwakilan orang tua mahasiswa juga meminta bantuan kepada DPRD agar dapat mempertemukan dengan pihak kampus dan pengelola untuk meminta pertangungjawaban terkait kondisi dan nasib pendidikan putra putri mereka saat ini,” ujar Barirosdi Amrulloh (kader PMII, mantan ketua PK PMII STMIK Tasikmalaya).
