Hukum & Kriminal

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Diamankan Polisi

adminsigiku.com
×

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, JA (42) dan temannya H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Kepada awak media, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin, Kamis (30/03/2023).

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA adalah menyewa satu unit mobil dari tempat rental dengan biaya sewa Rp.6 Juta/Minggu, hingga berjalan 5 bulan.

“Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui kalau mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” lanjutnya.

Dari kasus ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar surat pemesanan sewa mobil, 1 (satu) lembar data survey penyewa kendaraan mobil dan 1 (satu) lembar surat keterangan leasing.

Hingga berita ini ditayangkan, JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.