Oleh : Hanania Sufi Rabani (Pelajar SMAN 1 Dayeuhkolot)/Sumber : Dejurnal.com.
Pertengahan bulan November 2022 lalu, Kampung Ciseah dan area pekuburan Kubang di Desa Pameuntasan, sebagian Kampung Muara dan area persawahan blok Bojong Nangka di Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin serta sebagian Kampung Lebak Muncang dan Kampung Murci di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang diterjang banjir akibat meluapnya sungai Ciwidey. Banjir yang melanda sejumlah wilayah tersebut diduga akibat tersendatnya aliran sungai Ciwidey dan menyempitnya kondisi sungai, dampak dibangunnya pabrik di kawasan Lebak Muncang dan kawasan Libai Desa Pameuntasan.
“Baru pertama kali ini Lebak Muncang dan kawasan Kampung Muara kena banjir. Diduga sejak adanya pembangunan pabrik di kawasan Lebak Muncang dan Libai sehingga aliran sungai tersendat dan terjadi penyempitan.” Ungkap direktur Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD) Jeje Hermawan.
Tak bisa dipungkiri, pembangunan pabrik disejumlah wilayah seringkali menimbulkan permasalahan lingkungan. Mulai dari krisis air bersih, hingga banjir yang melanda daerah di sekitarnya. Tak hanya sekali, kejadian terus berulang hingga rakyat sekitarlah yang harus menanggung dampak buruknya selama bertahun-tahun atau selama pabrik tersebut terus beroperasi. Uang kompensasi yang diberikan pihak perusahaan tentu tak sebanding dengan dampak buruk yang harus mereka alami. Perusahaan dibalik pabrik tersebut tidak berpikir jauh mengenai dampak yang ditimbulkan dari apa yang mereka lakukan. Fokus mereka hanya tertuju pada keuntungan yang mengalir kepada mereka, tanpa mempertimbangakn faktor keselamatan lingkungan.
Fakta kerusakan lingkungan akibat pembangunan pabrik merupakan bukti dari keserakahan kapitalisme. Mindset kapitalisme dimana mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya telah mereka adopsi, dan berakhir pada pengabaian faktor keselamatan lingkungan. Mindset yang telah mereka adopsi ini hanya memberikan keuntungan bagi pihaknya saja, imbasnya rakyatlah yang harus menanggung semua kerusakan yang ditimbulkan. Disamping itu, negara seolah tebang pilih dalam menjalankan kebijakannya yang seringkali lebih berpihak melindungi para pengusaha.
Tentu saja, hal ini merupakan salah satu bentuk dari kegiatan merusak lingkungan. Jika kita melihat dari sudut pandang Islam, sudah jelas Allah katakan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 11, “dan apabila dikatakan kepada mereka, janganlah berbuat kerusakan di bumi!…”. Namun dikarenakan sekularisme yang telah meracuni pemikiran, Al-Qur’an yang merupakan petunjuk hidup, mereka kesampingkan dan bahkan tak dilibatkan dalam kesehariannya. Maka dari itu bisa kita lihat efek dari sekularisme ini, kehidupan yang kacau, tak terarah bahkan solusi yang mereka buat tak bersifat solutif. Maka betapa pentingnya suatu pedoman dalam kehidupan. Mindset sekuler ini menganggap bahwa manusia memiliki aturan agama yang hanya diterapkan pada ibadah mahdhah saja seperti sholat, zakat, puasa dan ibadah yang bersifat individu, sementara pada kehidupan keseharian, mereka tak melibatkan Allah dan justru membuat aturannya sendiri yang menjunjung semua keinginannya tanpa ada campur tangan agama di dalamnya.
Perlu kita ketahui bahwa sungai termasuk kedalam harta kepemilkian umum yang tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun kelompok. Maka, pemanfaatan sungai tidak boleh membawa kerusakan dan mengganggu manusia yang lain dalam pemanfaatannya. Peran negara sangat dibutuhkan untuk mengatur, mengawasi bahkan memberi sanksi pada setiap aktivitas pemanfaatan sungai. Jika kita merujuk pada ensiklopedia Quwaiti Fiqhiy disebutkan pada masa ketika islam diterapkan disebuah negara, pemeliharaan sungai adalah tanggung jawab penguasa yang dananya diambil dari baitul mal karena manfaat dari pemeliharaannya adalah untuk kaum muslim secara umum. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Kharaj adalah oleh penjamin, dan jika tenggelam ditakutkandari sungai-sungai tersebut maka itu adalah tugas penguasa untuk memperbaiki damnya dari baitul mal.”
Wallahua’alam bishawab.














