Pewarta : Junmaidar S
Koran Sinar Pagi, Tapteng,- Satreskoba Polres Tapteng gelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan menghadirkan tersangka dan ekspose barang bukti di halaman Mapolres Tapanuli Tengah, Senin (02/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Selama 21 Hari, Polres Tapteng Ungkap 11 Kasus Narkotika; Amankan 14 Orang Tersangka
Atensi Presiden Republik Indonesia dalam hal memerangi Narkoba di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kapolda Sumatera Utara mengeluarkan komitmen Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan memerintahkan polres jajaran terus meningkatkan pemberantasan narkoba”
Hal ini diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, MH melalui Wakapolres Kompol Kamaluddin Nababan, SH.
Bergerak cepat dan terukur, satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH bersama tim berhasil ungkap kasus narkoba selama 21 hari dimulai dari 12 September s/d 02 Oktober 2023 di Wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah” Ujarnya.
Kamaluddin mengatakan, “Polres Tapanuli Tengah telah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika diantaranya 9 jenis sabu-sabu dan dua kasus narkotika jenis ganja” Ungkapnya.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil dibekuk adalah sebanyak 14 orang yang meliputi 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dengan bruto ganja sebanyak ± 13,98 gram, barang bukti sabu-sabu sebanyak ± 25,95 gram serta empat unit timbangan digital, delapan unit Handphone, uang tunai Rp. 7.422.000,- juga barang bukti lainnya seperti Plastik Klip bening dan alat hisap berupa bong” Jelasnya.
Untuk lokasi penangkapan, lanjut Wakapolres “dari 11 kasus yakni empat kasus penangkapan di Kecamatan Pandan, dua kasus di Kecamatan Pinangsori, satu kasus dari Kecamatan Sibabangun, satu kasus di Kecamatan Tapian Nauli, satu kasus di Kecamatan Sorkam, satu kasus di Kecamatan Barus, satu kasus diamankan dari wilayah Sibolga” Paparnya.
Dalam pelaksanaannya Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas yaitu dengan melaksanakan giat Penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memerangi narkoba” Ujarnya.
Terhadap para pelaku akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan UU. No. 35 Thn. 2009 tentang narkotika” Pungkas Kamaluddin.













