Pemkot Ambon Melalui Badan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Peran Ormas dan Kaum Disabilitas Dalam Mensukseskan Pemilu 2024

0
214

Pewarta : Roy P

Kota Ambon – Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmase dalam sambutanya disela membuka kegiatan Sosialisasi Peran Ormas dan Disabilitas Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di grand Avira, Selasa (28/11/2023), mengatakan, penyandang Disabilitas sering menemui kendala dalam menggunakan hak suaranya. Padahal konstitusi dan peraturan perundang undangan sudah banyak yang mengatur regulasi aksesibilitas.

“Konstitusi mengamanatkan kepada negara agar bertanggung jawab membela hak kaum disabilitas dan perlakuan khusus bagi mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan menggunakan hak pilihnya di Pemilu,” ucapnya.

Dikatakan, UU No 7 Thn 2017 tentang Pemilu yang dimaksud tentang persamaan kesempatan adalah kondisi yang memberikan atau akses pada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dirinya di semua aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Sosialisasi sangat penting untuk di laksanakan agar dapat memberikan informasi kepada para penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya,” imbuh Agus.

Disamping hak dasarnya dipenuhi seperti sandang, pangan dan lainya juga hak politiknyabwajib turut serta.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para penyandang disabilitas dapat pahami tata cara pencoblosan di saat Pemilu nanti,” harapnya.

Ditambahkan, pihaknya akan selalu memberikan pengurusan admistrasi kependudukan terbaik bagi kaum disabilitas, karena itu hak warga negara, maka wajib hukumnya pemerintah memberikan hak itu kepada warganya, tanpa biaya sepeserpun,

“Saat menjadi Kepala Dinas Dukcapil di Kota Kupang saya melakukan terobosan ini, dan di situ kami turun langsung merekam seluruh penyandang disabilitas sehingga mereka memiliki hak-hak administrasi kependudukan, dan memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya,” tandasnya.